Sempat Tobat, PNS Wanita 32 Tahun Kembali jadi Wanita Simpanan (Sugar Baby) untuk 9 Pria Mapan

Jade bersikukuh tidak mengungkapkan identitas mantan suaminya, yang mungkin terkejut bila tahu Jade kini menjadi sugar baby bagi 9 pria sugar daddy.

Editor: Tariden Turnip
bbc
Sempat Tobat, PNS Wanita 32 Tahun Kembali jadi Wanita Simpanan (Sugar Baby) untuk 9 Pria Mapan . Ilustrasi sugar baby atau wanita simpanan om-om tajir 

Sempat Tobat, PNS Wanita 32 Tahun Kembali jadi Wanita Simpanan (Sugar Baby) untuk 9 Pria Mapan  

Seorang wanita yang sebelumnya wanita simpanan om om tajir atau sugar baby sempat tobat dan menikah dengan suaminya.

Namun perjalanan rumah tangga Jade Edward, 32, tidak seperti yang diharapkan.

Jade pertama kali mempunyai sugar baby ketika dia berusia 20-an, sebelum kemudian dia mundur dan menikah.

Tetapi, pernikahan yang dijalani hanya berlangsung selama 10 tahun.

Melansir situs bodyandsoul.com.au, pernikahan Jade kandas setelah sang suami ketahuan punya affair dengan wanita lain.

Jade bersikukuh tidak mengungkapkan identitas mantan suaminya, yang mungkin terkejut bila tahu Jade kini menjadi sugar baby bagi 9 pria sugar daddy.

Apalagi satu di antara pemicu perceraian mereka adalah masalah seks.

Wanita yang juga bekerja sebagai PNS Australia itu membeber umur para sugar daddy-nya. 

''Yang satu berusia 28, yang lainnya adalah seusia saya, 32, favorit saya adalah 50, dan ada orang yang tinggal di dekat saya tetapi tidak ingin bertemu dengan saya yang berusia 60-an,'' kata Jade.

Jade mengungkapkan bagaimana dia bertemu lelaki itu melalui aplikasi khusus, di mana ada yang hanya sekadar ingin bertemu tatap muka.

Tetapi, ada juga laki-laki yang menginginkan berhubungan seks sebagai ganti dia memberikan uang serta hadiah kepada Jade.

Dia mengatakan, dia biasanya akan mengirimkan pesan berisi ucapan selamat pagi serta foto bugil.

Tapi dia tidak pernah menanyakan kabar mereka.

Selain itu, dia menuturkan dia tidak pernah meminta kepada para sugar daddy untuk bertemu karena itu tidak sesuai dengan kesepakatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved