Seorang Pengusaha Toko Bangunan di Samosir Sekap Karyawan Perempuanya Selama Dua Minggu

Kata Risda, sejak tanggal 3 september sampai dengan tanggal 22 september dia tidak diperbolehkan keluar dari rumah seperti biasa.

Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Risda Sigalingging warga Desa Lae Luhung, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi didampingi oleh kuasa hukumnya Panal Limbong bersama rekanya Boris Situmorang melapor ke Polres Samosir 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR - Seorang wanita muda, Risda Sigalingging mengalami penyekapan oleh bosnya dimana dia bekerja sebagai kasir, yaitu sebuah toko bangunan di Pangururan, Kabupaten Samosir.

Atas kejadian tersbeut Risda Sigalingging warga Desa Lae Luhung, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi yang dirugikan melapor ke ke Polres Samosir, Sabtu sore (26/9/2020).

Risda Sigalingging didampingi oleh kuasa hukumnya Panal Limbong bersama rekanya Boris Situmorang.

Menurut Risda Sigalingging penyekapan yang dialaminya terjadi setelah dia dilaporkan atas dugaan penggelapan pada Rabu (2/9/2020) lalu di salah satu panglong material bangunan dimana dia bekerja.

"Saat saya dibawa oleh suruhan pengusaha itu ke Polres Samosir, atas tuduhan penggelapan, saya langsung menghubungi Paman saya yang tinggal di Rianiate Pangururan agar langsung datang ke Polres dan membawa saya kerumahnya, tapi saya tidak diperbolehkan dibawa kerumah paman saya, sehingga sehabis dari polres Samosir, saya langsung dibawa ketempat tokonya lagi," bebernya.

Kata Risda, sejak tanggal 3 september sampai dengan tanggal 22 september dia tidak diperbolehkan keluar dari rumah seperti biasa.

Pengakuan Chef Renatta Terkait Isu Settingan di Masterchef hingga Seputar Kehidupan Pribadinya

BREAKING NEWS: Sumut Akan Terima Bantuan Lab PCR dari Satgas Covid-19 Pusat, Ditempatkan di Nias

Bahkan tidak pernah melihat Matahari.

Mirisnya lagi, ujar Risda Sigalingging juga dia tidak bebas menghubungi keluarganya.

"Pada saat saya sakit, saya tidak dibawa berobat, Handphone saya ditahan, sehingga saya harus minta tolong lewat handphone teman sekamar saya untuk menghubungi orangtua saya. Kemudian orangtua saya datang dan membawa bidan setempat untuk mengobati saya," ungkapnya.

Panal H Limbong selaku kuasa hukumnya juga menjelaskan apa yang dialami kliennya. Bahwa kliennya mengalami traumatis karena dirampas haknya.

"Klien kami mengalami traumatis, serta ketakutan akibat kejadian tersebut, ini pelanggaran HAM, pelanggaran pasal 333 KUHP, jika terbukti pelaku akan diancam hukuman delapan tahun penjara. Bahkan, pengusaha toko material bangunan itu tidak memperbolehkan untuk berobat, dimana klien kami sakit asam lambung, " terangnya.

Kemudian Boris Situmorang mengatakan, paada saat kedua orang tuanya datang menjemput Risda Sigalingging pada Rabu kemarin, pemilik panglong tidak mengijinkanya pulang.

Inilah 10 Member Boyband Korea Terpopuler, BTS dan EXO Teratas

HASIL Liga Inggris - Man United Menang Dramatis, Everton Masih Sempurna Di Puncak

Hingga akhirnya terjadi negoisasi, supaya Risda Boru Sigalinging diperbolehkan dibawa untuk berobat dengan pakai surat perjanjian yang ditulis tangan oleh kepala Desa Sialanguan bermaterai.

"Dari hal tersebut, dapat diketahui bahwa pengusaha toko material itu melalui suruhannya tidak konsisten dan tidak sesuai fakta melaporkan klien kami ke Polres Samosir, makanya kami dampingi melapor balik, supaya permasalahannya terang benderang," tambahnya.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Suhartono. Polres Samosir telag menerima laporan Risda Sigalingging.

"Benar, kita telah menerima laporan dari saudari Risda Sigalingging sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B-193/lX/2020/SMR/SPKT tanggal 26 September 2020 dan akan kita tindak lanjuti," ujar Kasat Reskrim.

(jun-tribun-medan.com)

# Seorang Pengusaha Toko Bangunan di Samosir Sekap Karyawan Perempuanya Selama Dua Minggu

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved