Seorang Pengusaha Toko Bangunan di Samosir Sekap Karyawan Perempuanya Selama Dua Minggu
Kata Risda, sejak tanggal 3 september sampai dengan tanggal 22 september dia tidak diperbolehkan keluar dari rumah seperti biasa.
Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Risda Sigalingging warga Desa Lae Luhung, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi didampingi oleh kuasa hukumnya Panal Limbong bersama rekanya Boris Situmorang melapor ke Polres Samosir
"Benar, kita telah menerima laporan dari saudari Risda Sigalingging sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B-193/lX/2020/SMR/SPKT tanggal 26 September 2020 dan akan kita tindak lanjuti," ujar Kasat Reskrim.
(jun-tribun-medan.com)
# Seorang Pengusaha Toko Bangunan di Samosir Sekap Karyawan Perempuanya Selama Dua Minggu