Update Covid19 Sumut 27 September 2020

Tekan Covid-19 di Karo, Pemkab Rancang Razia Skala Besar Penegakan Protokol Kesehatan

Pemkab Karo telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 46 tahun 2020, untuk penanganan pandemi Covid-19.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
T RIBUN-MEDAN.com/m Nasrul
Personel gabungan Polres Tanah Karo, Kodim 0205/TK, dan Satpol-PP Kabupaten Karo, melaksanakan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (14/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul

TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 46 tahun 2020, untuk penanganan pandemi Covid-19.

Dalam Perbup ini telah diatur perihal penanganan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Pada pasal nomor tujuh diatur berbagai macam sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker. Sanksinya mulai teguran, administrasi, hingga berupa denda.

Ketika ditanya perihal tindak lanjut penerapan Perbup ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Karo Hendrik P Tarigan, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan rencana bersama institusi yang juga turut berada di dalam tim penegakan Prokes.

Seperti yang ada di dalam Perbup tersebut, Satpol-PP merupakan koordinator dari tim yang akan turun untuk melakukan penegakan Prokes.

"Beberapa minggu terakhir ini kita juga sudah melaksanakan sosialisasi dan penertiban Protokol Kesehatan bersama pihak TNI dan Polri di beberapa titik. Cuma untuk razia skala besar, masih kita rancang seperti apa penerapan di lapangan nantinya," ujar Hendrik, Minggu (27/9/2020).

Hendrik menjelaskan, memang sebelumnya tim gabungan sudah mulai melakukan sosialisasi dan penegakan Prokes bagi masyarakat terutama pengendara.

Dan, kini pihaknya sedang merancang penerapan Prokes dengan melakukan razia dalam skala besar.

"Sekarang sedang dirancang mulai dari bagaimana kegiatannya, serta instansi mana saja yang harus terlibat di dalamnya. Agar nantinya saat melakukan razia skala besar, berjalan dengan maksimal," ungkapnya.

Lebih lanjut, pria berkacamata itu mengatakan nantinya selain menggandeng pihak dari TNI dan Polri mereka juga akan melibatkan kejaksaan dan pengadilan. Dirinya menjelaskan, dilibatkannya pihak kejaksaan ini bertujuan agar penetapan sanksi yang dilakukan oleh petugas akan memiliki dasar hukum yang tetap.

"Karena memang kita lihat di provinsi juga melibatkan kejaksaan dan hakim untuk penerapan sanksinya," ucapnya.

Informasi yang didapat, di dalam sanksi yang tertulis di dalam Perbub tersebut tak hanya berupa teguran dan administrasi. Bahkan, bagi masyarakat yang sudah beberapa kali terjaring razia maka akan diganjar dengan hukuman berupa denda mulai dari 100 ribu rupiah untuk perseorangan, dan 300 ribu rupiah atau pencabutan izin untuk badan usaha seperti tempat hiburan.

"Ya nantinya sanksi yang akan diberikan itu bertahap, karena kita kan enggak mau semata-mata meminta uang denda dari masyarakat atau menutup usaha orang. Yang pasti, kalau sudah beberapa kali diberi teguran tidak juga diindahkan, terpaksa kita tindak dendan sanksi tegas," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hendrik mengatakan penerapan hukuman ini selain memberikan efek jera bagi masyarakat, juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan.

(cr4/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved