Kasus Pencabulan
Tetangga Menangkap Basah Ayah Cabuli Putrinya, Korban yang Masih SMA Mengaku Sudah Puluhan Kali
Korban yang tinggal di Medan Marelan ini mengaku sudah 10 kali ayah tirinya melakukan aksi bejatnya tersebut kepada dirinya.
Edy menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan (SPKap) terhadap terduga pelaku L.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang anak di bawah umur melaporkan ayah tirinya berinisial L atas dugaan perbuatan cabul ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polsek Medan Labuhan.
Korban yang tinggal di Medan Marelan ini mengaku sudah 10 kali ayah tirinya melakukan aksi bejatnya tersebut kepada dirinya.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari membenarkan laporan tersebut pada Senin (28/9/2020) kemarin oleh keluarga korban.
Edy menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan (SPKap) terhadap terduga pelaku L.
"Sudah ada tanggal 28 buat LP, dan sudah keluar SPKAP nya tinggal penangkapan itu," ungkapnya kepada Tribun, Selasa (29/9/2020).
Ia membeberkan bahwa hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan korban dan saksi.
"Kalau itu penyidik, yang jelas tinggal penangkapan. Kita juga akan memeriksa hasil visumnya. Korban dan saksi-saksi sudah lengkap diperiksa," sebut Edy.
Sebelumnya korban didampingi ibunya mengatakan perbuatan cabul tersebut pertama sekali dilakukan ayah tirinya L pada September 2019 lalu, dengan cara membujuk dan memaksa korban.
"Saat itu, ibu lagi ke pajak (pasar tradisonal, red) untuk membeli barang-barang kebutuhan yang akan dijual lagi di depan rumah,” ungkap korban didampingi ibu dan keluarganya.
Korban yang masih duduk di bangku SMA ini juga menerangkan bahwa perbuatan cabul tersebut sudah 10 kali dilakukan ayah tirinya di rumah mereka tinggal.
Ia juga menyebutkan dirinya tak berani melapor karena mendapat ancaman dari terduga pelaku.
"Aku takut melapor kepada ibu karena aku diancam dia (pelaku),” cetusnya.
Korban juga mengakui setelah mengalami dugaan perbuatan cabul tersebut, ia juga diberi uang oleh pelaku.
Ia menyebutkan kronologi perbuatan cabul tersebut terungkap pada beberapa hari lalu.
Saat itu, seorang tetangga korban datang ke rumah korban dan melihat L sedang melakukan perbuatan tidak senonohnya di kamar korban yang tidak terkunci.
Meski sempat terjadi keributan, ayah tiri korban berhasil kabur.
Kronologi Tewasnya Tersangka Pencabulan Anak Kandung Sendiri, Dihajar Sejumlah Tahanan Lainnya
Sementara itu, masih seputar kasus pencabulan, satu orang tahanan Polres Serdang Bedagai (Sergai) tewas setelah mendapat penganiayaan dari sesama tahanan di dalam ruang sel.
Korban adalah TS (43) warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Ia merupakan tersangka kasus cabul yang baru satu hari ditangkap petugas.
Informasi yang dihimpun Tribun Medan, TS meninggal dunia di rumah sakit Sultan Sulaiman Sei Rampah, Sabtu (26/9/2020).
Saat itu tubuhnya penuh dengan luka lebam karena dihajar ramai-ramai oleh para tahanan lainnya.
Akibat kematiannya ini pun kini sedang didalami oleh Polres Sergai.

PENYIDIK Satreskrim Polres Sergai melakukan pemeriksaan terhadap para tahanan yang ada di dalam ruang tahanan, Sabtu (26/9/2020) malam. (TRIBUN MEDAN/HO)
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang menjelaskan, TS sebelumnya ditangkap atas laporkan dari istrinya R Butar-Butar karena telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Disebutkan, anak kandungnya itupun sampai hamil karena perbuatannya.
Setelah ditangkap, tersangka TS pun dijebloskan ke dalam sel yang sudah dihuni oleh sejumlah tahanan lainnya.
Diduga karena kasus cabulnya ini diketahui oleh para tahanan lain, membuat para tahanan geram dan melakukan penganiayan di dalam sel.
"Jadi hari Sabtu dini hari piket jaga tahanan mendengar keributan dari dalam sel, dan seorang tahanan melaporkan kepada petugas kalau tersangka pencabulan putrinya tersebut dalam keadaan lemas dan tergeletak.
Setelah itu tersangka langsung dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan," ujar Robin Simatupang, Minggu, (27/9/2020).
Namun, lanjut Kapolres Robin, tersangka tersebut baru meninggal dunia sekitar pukul 06.10 WIB.
Dari RS Sultan Sulaiman selanjutnya jasadnya dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk selanjutnya menjalani autopsi.
Diakuinya, kalau saat ini sudah ada puluhan orang tahanan yang ada di dalam sel sudah dimintai keterangannya.
"Ya akibat kematian tersangka kita telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan satu Blok yang berjumlah 47 tahanan," kata Robin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Robin, bahwa 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka dan merasa arogan karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri.
"Ditambah lagi sel tahanan over kapasitas, sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi," kata Robin.
Sebelumnya, pada 25 September lalu masyarakat juga sempat menghakimi tersangka TS.
Saat itu yang bersangkutan sempat diamankan oleh Kepala Desa Gempolan dan menyerahkannya ke Unit PPA Satreskrim.
"Berdasarkan adanya laporan tersebut, dilakukanlah penahananan terhadap tersangka," kata Robin.
Tersangka saat itu dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
(Tribun-medan.com/ Victory/ Indra Gusi)
Foto-foto Tahanan Pangkas Rambut yang Dilakukan oleh Seorang Polwan.

Seorang Polisi Wanita (Polwan) mencukur rambut tahanan di Polsek Medan Timur, Selasa (22/9/2020). Sebanyak 160 tahanan Polsek Medan Timur dicukur rambutnya, demi menjaga kebersihan dan kerapian. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Seorang Polisi Wanita (Polwan) mencukur rambut tahanan di Polsek Medan Timur, Selasa (22/9/2020). Sebanyak 160 tahanan Polsek Medan Timur dicukur rambutnya, demi menjaga kebersihan dan kerapian. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Seorang Polisi Wanita (Polwan) mencukur rambut tahanan di Polsek Medan Timur, Selasa (22/9/2020). Sebanyak 160 tahanan Polsek Medan Timur dicukur rambutnya, demi menjaga kebersihan dan kerapian. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Seorang Polisi Wanita (Polwan) mencukur rambut tahanan di Polsek Medan Timur, Selasa (22/9/2020). Sebanyak 160 tahanan Polsek Medan Timur dicukur rambutnya, demi menjaga kebersihan dan kerapian. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Seorang Polisi Wanita (Polwan) mencukur rambut tahanan di Polsek Medan Timur, Selasa (22/9/2020). Sebanyak 160 tahanan Polsek Medan Timur dicukur rambutnya, demi menjaga kebersihan dan kerapian. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)
(Tribunmedan.com/ Victory)