RESMI - Mulai Tahun 2021 Harga Materai Naik Jadi Rp 10.000

Korea Selatan misalnya, jika dikonversi ke rupiah tarif bea meterainya mencapai sekitar Rp 130.000 sampai Rp 4,5 juta.

Antara via Kontan
Sebuah poster sosialisasi desain meterai 2014 yang baru, terpasang di kantor Pajak Pratama Tangerang Timur, Tangerang, Banten, Jumat (22/8). Desain meterai baru itu menggunakan warna biru untuk materai nominal Rp. 3.000 dan warna hijau untuk materai Rp, 6 

Kata Prastowo dibandingkan dengan negara lain, struktur tarif bea meterai kita relatif lebih sederhana dan ringan.

Korea Selatan misalnya, jika dikonversi ke rupiah tarif bea meterainya mencapai sekitar Rp 130.000 sampai Rp 4,5 juta. 

“Kalau dibandingkan dengan nilai transaksi nominal terendah Rp 5.000 itu berarti 0,2%. Ini masih lebih rendah dibandingkan negara lain, seperti Singapura yang memberlakukan stamp duties, itu dari rentang 1%-2%,” kata Prastowo.

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sah! Mulai tahun 2021 harga meterai menjadi Rp 10.000

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved