Breaking News

News Video

Sidang Permohonan PK, Pengacara Dzulmi Eldin Sebut Putusan Hakim Tipikor Barbar

Sidang permohonan PK mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin terhadap putusan majelis tipikor yang dimohonkan Junaidi Matondang

TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin terhadap putusan majelis tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menghukum Eldin dengan hukuman enam tahun penjara dianggap oleh penasihat hukumnya barbar.

Junaidi Matondang yang pada sidang ini menjadi pemohon, menjelaskan pada persidangan PK yang digelar diruang cakra 4 PN Medan itu, bahwa majelis hakim tipikor saat itu keliru akan putusan yang dijatuhkan kepada kliennya.

"Kami mengajukan dua novum yang kami anggap keliru di persidangan sebelumnya," ujarnya kepada Majelis Hakim PK yang diketuai oleh Mian Munthe, Rabu(30/9/2020).

Lanjutnya lagi bukti tersebut adalah putusan Majelis Hakim Tipikor yang saat itu di ketuai oleh Abdul Aziz. Dikatakannya ada pertimbangan majelis hakim yang dinilai telah merugikan kliennya.

"Ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang dianggap telah menyertakan saksi yang bukan pada porsinya," ujarnya yang juga diikuti oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arin melalui teleconfrence.

Usai pembacaan itu, JPU KPK meminta kepada majelis hakim untuk menyerahkan berkas tersebut kepada JPU KPK.

"Izin yang mulia, kami memohon agar pemohon untuk memberikan berkas-berkas tersebut kepada kami melalui Email," kata JPU yang langsung ditimpal oleh majelis hakim dengan mengatakan bahwa hal itu nanti akan diserahkan pada sidang pembuktian.

"Iya buk, nanti pas pada sidang pembuktian, ibukan kemari untuk menandatangani berkas, dan sekarang akan kita sepakati sidang dilanjutkan pada minggu depan untuk pembuktian," ujar Mian Munthe sembari menutup persidangan.

Diluar sidang, Junaidi Matondang menjelaskan ada dua novum yang ditemukan oleh timnya, yang dimana disebutkannya pada persidangan itu adalah bukti putusan majelis tipikor yang memasukan saksi gelap.

"Ada enam orang saksi gelap masuk didalam putusan itu," kayanya saat diwawancarai.

Selain daripada itu, menurutnya, Majelis Hakim tela memanipulasi fakta dengan menambahkan keterangan orang-orang yang sebenarnya tidak pernah memberi kesaksian di persidangan perkara Pemohon PK Dzulmi Eldin.

"Tidak tanggung-tanggung, jumlah saksi gelap tersebut sebanyak 6 orang. Sungguh sangat miris dan memprihatinkan dalam peradilan yang menyangkut hidup dan kebebas manusia terjadi kebrutalan atau kesewang-wenangan seperti itu," katanya.

Menurutnya, Hakim Tipikor PN Medan yang menghulum Eldin sangat tidak fair dengan pertimbangan tersebut.

"Dimana lagi tempat yang fair bagi warga negara ut mendapatkan keadilan? kalau beginipun sudah dilakukan," katanya.

Selain itu, dikatakannya isi novumnya itu juga terdapat dalam berkas tuntutan dan putusan terpidana Samsul Fitri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved