News Video

Sidang Permohonan PK, Pengacara Dzulmi Eldin Sebut Putusan Hakim Tipikor Barbar

Sidang permohonan PK mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin terhadap putusan majelis tipikor yang dimohonkan Junaidi Matondang

Di mana menurutnya keterangan saksi M Aidil Putera Pratama, saksi Andika dan para kepala OPD sangat bertentangan dengan keterangan yang dijadikan putusan Majelis Hakim.

"Dimana dalam kedua novum itu terdapat keterangan saksi M Aidil Putera Pratama, saksi Andika Suhartono dan para Kepala OPD yang bertentangan dengan keterangan mereka yang dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim dlm perkara Pemohon PK," katanya.

Dalam kedua novum itu para saksi tsb menerangkan bahwa masing-masing mereka tidak ada mendengar perintah Walikota kepada Samsul Fitri untuk meminta uang kepada para Kepala OPD. 

"Mereka hanya mendengarnya dari Samsul Fitri. Dengan demikian keterangan para saksi dalam kedua novum tersebut bersifat testimonium de auditu atau kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain," katanya.

Sehingga menurutnya putusan majelisnhakim tersebut sangatlah barbar, karena telah mempertimbangkan hal yang tidak ada dipersidangan.

"Sedangkan dalam surat tuntutan JPU jelas diuraikan keterangan para saksi yg bersifat testimonium de auditu tersebut. Dengan demikian sangat jelas bahwa dalam perkara pemohon PK, pihak JPU bersikap fair atau jujur, namun malah Majelis Hakim yg manipulatif. Maka dari itu kami ucapkan majelis hakim tipikor PN Medan barbar," katanya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved