Lecehkan Lagu Islami 'Aisyah' , YouTuber Medan Aleh Dituntut 7 Bulan
YouTuber (19) Medan Rahmat Hidayat alias Aleh dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah dengan hukuman 7 bulan penjara.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - YouTuber (19) Medan Rahmat Hidayat alias Aleh dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah dengan hukuman 7 bulan penjara.
Aleh dinilai telah melanggar pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Rahmat Hidayat alias Aleh untuk menjatuhkan pidana selama 7 bulan penjara," tuntut JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sutardodo di ruang cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/10/2020) sore.
Dalam pertimbangan jaksa, Aleh dinilai telah membuat keresahan di masyarakat terkhusus umat muslim.
"Sedangkan yang meringankan, telah adanya perdamaian antar beberapa pihak," ucap JPU.
Usai pembacaan tuntutan itu, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin (5/10/2020) untuk nota pembelaan (Pleidoi).
Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah dan Yarmasari, perkara ini berawal pada hari Selasa tanggal 7 April 2020 sekira pukul 21.00 WIB, Rahmat Hidayat alias Aleh sedang berkumpul dengan teman-temannya yaitu Deni Fahrizal Lubis, M Zulfan Arif, Boby Hermawan, Fahrezi Gilang dan Yori Rizky di rumah Fahrezi Gilang Aprilian di Jalan Kawat I Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.
Kemudian mereka membuat cover lagu dengan dengan cara sambil bermain gitar dan menyanyikan lagu serta merekamnya dengan menggunakan handphone.
Selanjutnya keenam orang tersebut sepakat membuat cover lagu Islami berjudul “Aisyah” karena sedang tenar.
Lalu Deni memainkan gitar dan keenamnya menyanyikan syair lagu islami “Aisyah” secara bersama dan direkam video menggunakan handphone milik terdakwa yang diletakkan di atas meja.
Karena hasil rekaman dianggap belum kocak, kemudian mereka mengulangi beberapa kali perekaman video.
Saat itu, Deni memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya ke atas lalu seperti pikiran kosong dan kerasukan lalu naik atas tempat tidur dan menghadap ke belakang agar kemudian ditolong.
Dan, terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan dengan membuka celana panjang yang sedang dikenakannya sehingga pada bagian bawah terdakwa hanya menggunakan celana pendek boxernya lalu melipat lagi bagian ujung celana ke atas hingga ke pangkal paha/selangkangan.
Saat di tempat tidur dan menghadap ke belakang terdakwa kemudian menungging sehingga memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana boxer pendek yang ujungnya telah terlipat keatas sampai ke pangkal paha/selangkangan.
Dan, adegan tersebut ditambahkan terdakwa dalam rekaman video cover lagu islami “Aisyah”.
Keenamnya berpendapat hasil rekaman video tersebut sangat lucu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/youtuber-rahmat-hidayat-alias-aleh-disidang.jpg)