2.800 Orang Main Air di Hairos Water Park, General Manager jadi Tersangka
Polisi menetapkan General Manager Hairos Water Park Edi Syahputra sebagai tersangka setelah membludaknya pengunjung di tempat rekreasi itu.
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi menetapkan General Manager Hairos Water Park Edi Syahputra sebagai tersangka setelah membludaknya pengunjung di tempat rekreasi itu.
"Pada lokasi tersebut tidak dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. Seharusnya dilakukan tiga kali. Tidak mematuhi arahan Pemerintah Deliserdang dalam hal ini Satgas Covid19. Tidak memiliki izin keramaian. Berdasarkan hal ini dilakukan gelar perkara, disitu kami putuskan General Manajer berinisial ES sebagai tersangka," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji di Mapolrestabes, Jumat (2/10/2020).
Irsan menegaskan Edy Syahputra dinilai melanggar Undang-undang Karantina Kesehatan.
"Adapun yang bersangkutan kami kenakan Pasal 93 junto pasal 9 ayat 1 UU RI No 5 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan junto Peraturan Menteri Kesehatan No 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas pencegahan Covid-19 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta," ujarnya.
Kepolisian meminta Hairos Water Park ditutup, Rabu (30/9/2020) dan memeriksa manajemen perusahaan setelah video membludaknya pengunjung di Hairos menjadi viral di media sosial.
Sinuhaji mengatakan, manajemen Hairos tidak memiliki surat rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19. Hairos juga tidak membatasi jumlah pengunjung yang akhirnya membludak karena tertarik diskon harga tiket masuk sebesar 50 persen.
Menurutnya, jumlah pengunjung mencapai 2.800 orang pada hari itu.
"Pada kegiatan tersebut ada diselenggarakan live DJ (musik). Ini dilakukan dalam rangka diskon, yang sebelumnya tiket masuk Rp 45 ribu, diskon 50 persen menjadi Rp 22.500," sambungnya.

Lalu untuk menarik perhatian para pengunjung, lanjut Irsan, pengelola Hairos Water Park mempromosikan kabar tersebut lewat selebaran cetak dan media sosial.
"Ini mereka viralkan melalui media sosial media mereka sehingga menjadi minat masyarakat untuk datang," tuturnya. Dia menjelaskan bahwa pembukaan Hairos di tengah pandemi akibat menurunnya jumlah pengunjung akibat pandemi Covid-19.
"Saat ditanya mengapa dibuka, mereka menyatakan omset mereka jatuh akibat pandemi Covid-19," sambungnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Deliserdang Zainal Abidin Hutagalung mengingatkan agar para pelaku usaha tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Upaya kita untuk memutuskan mata rantai Covid-19 ini, bukan berarti menghalangi pengusaha," ujarnya.Edi Syahputra dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.Saat ditemui di Hairos Water Park, Jumat (2/9/2020), Edi enggan menanggapi permintaan wawancara.
"Pusing sekali kepala saya. Maaf ya," katanya.

Efek Jera