Update Covid19 Sumut 3 Oktober 2020

BREAKING NEWS: Kapolsek Pancur Batu Diperiksa Propam Setelah Pengelola Hairos Waterpark Tersangka

Karena ancaman hukuman di bawah satu tahun. Tapi akan melapor rutin tiga kali dalam seminggu

T R IBUN-MEDAN.com/Victory Arrival
Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma saat ikut melakukan sidak di Hairos Waterpark Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu 

Laporan Wartawan T r ibun-Medan.com, Victory Arrival Hutauruk

T R IBUN-MEDAN.com, MEDAN - Selain memeriksa para saksi dari pihak manajemen Hairos Waterpark, Polrestabes Medan juga turut memeriksa Kapolsek Pancur Batu terkait video viral kerumunan massa.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan bahwa Kapolsek tersebut diperiksa Propam Polrestatabes Medan..  

"Kita juga melakukan langkah-langkah eksternal. Propam juga melakukan pemeriksaan terhadap kapolsek setempat," ungkapnya, Sabtu (3/10/2020).

Selain Kapolsek, Irsan juga menyebutkan bahwa unsur lainnya seperti intelijen dan petugas piket di Polsek Pancur Batu.

"Semua diperiksa, yang jelas Kapolsek, lalu fungsi terkait intel dan piket yang bertugas pada hari itu," tuturnya.

Sebelumnya, GM Hairos Waterpark Edi Syahputra terancam hukuman penjara hingga 1 tahun usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU Karantina.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji (kiri) menginterogasi tersangka saat gelar kasus pelanggaran protokol kesehatan, di Mapolrestabes Medan, Jumat (2/10/2020). Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan General Manajer Hairos Waterpark Edi Syahputra menjadi tersangka terkait kasus viral video kerumunan, dengan ancaman satu tahun penjara.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji (kiri) menginterogasi tersangka saat gelar kasus pelanggaran protokol kesehatan, di Mapolrestabes Medan, Jumat (2/10/2020). Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan General Manajer Hairos Waterpark Edi Syahputra menjadi tersangka terkait kasus viral video kerumunan, dengan ancaman satu tahun penjara. (T R IBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Irsan menuturkan pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis Undang-undang Karantina Kesehatan.

"Adapun yang bersangkutan kita kenakan Pasal 93 junto pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan junto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas peencegahan Covid19 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta," ungkapnya.

SUASANA lokasi wisata Hairos Waterpark usai viral di media sosial karena abai protokol kesehatan covid-19, Rabu (30/9/2020).
SUASANA lokasi wisata Hairos Waterpark usai viral di media sosial karena abai protokol kesehatan covid-19, Rabu (30/9/2020). (TRIBUN MEDAN/RECHTIN)

Ia menyebutkan bahwa pelaku saat ini tidak dipenjara namun menjadi tahanan rumah.

"Dia tidak kita tahan, karena ancaman hukuman di bawah satu tahun. Tapi akan melapor rutin tiga kali dalam seminggu," sebutnya

Irsan menyebutkan hingga saat ini sudah 7 orang yang diperiksa sebagai saksi, namun masih satu orang yang ditetapkan tersangka.

Penyebab keramaian di lokasi wisata Hairos Waterpark hingga membludak mencapai 2800 pengunjung ternyata karena adanya diskon 50 persen yang diberikan pihak pengelola.

Petugas menggiring tersangka General Manajer Hairos Waterpark pelaku pelanggaran protokol kesehatan, di Mapolrestabes Medan, Jumat (2/10/2020). Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan General Manajer Hairos Waterpark Edi Syahputra menjadi tersangka terkait kasus viral video kerumunan, dengan ancaman satu tahun penjara.
Petugas menggiring tersangka General Manajer Hairos Waterpark pelaku pelanggaran protokol kesehatan, di Mapolrestabes Medan, Jumat (2/10/2020). Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan General Manajer Hairos Waterpark Edi Syahputra menjadi tersangka terkait kasus viral video kerumunan, dengan ancaman satu tahun penjara. (T R IBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Irsan menyebutkan hal ini didapati petugas usai melakukan penyelidikan dan interogasi.

"Dari hasil wawancara interogasi yang dilakukan oleh anggota kepada berapa pihak termasuk manajemen. Mereka melakukan kegiatan tersebut dalam rangka diskon jadi awalnya tiket yang semula seharga 45 ribu diskon 50 persen menjadi 22,5 ribu," ungkapnya.

Sidak satgas penanganan Covid-19 Sumut di Hairos Waterpark terkait video viral kerumunan di kolam, Jumat (2/10/2020).
Sidak satgas penanganan Covid-19 Sumut di Hairos Waterpark terkait video viral kerumunan di kolam, Jumat (2/10/2020). (T R IBUN-MEDAN.com/Victory Arrival)

Terkini 10.513 Kasus Corona di Sumut

Jumlah kasus Covid-19 di Sumut masih menunjukkan angka pertambahan cukup tinggi dalam kurun satu hari terakhir.

Tercatat, ada penambahan 89 kasus baru covid-19 di Sumut rentang 24 jam terakhir.

Total, kasus Corona sudah menembus angka 10.513 orang hingga Jumat (2/10/2020).

Sementara untuk pasien sembuh bertambah 180 pasien menjadi total 7306 orang.

Untuk pasien meninggal bertambah 2 orang, dengan jumlah total sebanyak 432 orang.

Berikut ini, jumlah kasus Covid-19 hingga hari ini untuk provinsi Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu:

Aceh
Positif: 4854
Sembuh: 2487
Meninggal: 184

Sumut
Positif: 10513
Sembuh: 7306
Meninggal: 436

Sumbar
Positif: 6587
Sembuh: 3424
Meninggal: 135

Riau
Positif: 8068
Sembuh: 4283
Meninggal: 172

Kepri
Positif: 2273
Sembuh: 1428
Meninggal: 56

Jambi
Positif: 558
Sembuh: 273
Meninggal: 14

Bengkulu
Positif: 722
Sembuh: 466
Meninggal: 37

Data Nasional

Hari ini, Jumat (2/10/2020), tepat tujuh bulan pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda turunnya angka penularan virus corona.

Pemerintah memperlihatkan bahwa jumlah kasus Covid-19 terus meningkat saat ini, dengan penambahan pasien masih di atas 4.000 orang.

Berdasarkan data pemerintah pada Jumat ini pukul 12.00 WIB, terdapat penambahan 4.317 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 295.499 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Informasi ini dipaparkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui data yang disampaikan kepada wartawan pada Jumat sore. Data juga bisa diakses publik melalui situs Covid19.go.id dan Kemkes.go.id, yang mengalami update setiap sore.

Meski jumlah pasien terus meningkat, pemerintah berupaya menumbuhkan harapan dengan memperlihatkan semakin banyaknya pasien Covid-19 yang sembuh.

Dalam sehari, ada penambahan 2.853 orang yang telah sembuh dan dianggap tidak lagi terinfeksi virus corona.

Mereka dinyatakan sembuh setelah pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) memperlihatkan hasil negatif virus corona.

Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang sembuh kini berjumlah 221.340 orang.

Akan tetapi, masih ada kabar duka dengan adanya penambahan pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Pada periode 1 - 2 Oktober 2020, ada 116 pasien Covid-19 yang tutup usia.

Sehingga, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia kini mencapai 10.972 orang.

Dengan data tersebut, kasus aktif Covid-19 saat ini tercatat ada 63.187.

Selain kasus aktif, pemerintah juga menyatakan bahwa saat ini ada 135.480 orang berstatus suspek.

Sebanyak 4.317 kasus baru Covid-19 diketahui setelah pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap 42.421 spesimen.

Dalam waktu yang sama, ada 26.831 orang yang diambil sampelnya untuk menjalani pemeriksaan spesimen.

Sejak awal pandemi, pemerintah telah melakukan pemeriksaan 3.407.911 spesimen terhadap 2.050.821 orang yang diambil sampelnya. Dengan catatan, satu orang bisa menjalani pemeriksaan spesimen lebih dari satu kali.

Kasus Covid-19 saat ini sudah tercatat di semua provinsi di Indonesia, dari Aceh hingga Papua.

Secara rinci, ada 497 kabupaten/kota dari 34 provinsi yang mencatat adanya pasien Covid-19.

Artinya, sudah lebih dari 96 persen wilayah di Tanah Air yang terdampak pandemi Covid-19.

Catatan Redaksi

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Network mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak)

(vic/t r ibun=medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved