Breaking News

Ternyata Gembong Narkoba asal China Cai Changpan Pernah Ikut Latihan Militer, Polri Terjunkan Brimob

Warga di sekitar hutan Tenjo Bogor mengatakan Cai Changpan sempat keluar dari hutan ke salah satu desa untuk membeli makanan.

Editor: Tariden Turnip
dok/tribun
Ternyata Gembong Narkoba asal China Cai Changpan Pernah Ikut Latihan Militer, Polri Terjunkan Brimob. Personel Brimob 

Ternyata Gembong Narkoba asal China Cai Changpan Pernah Ikut Latihan Militer, Polri Terjunkan Brimob

Sudah dua minggu lebih Polri memburu gembong narkoba asal China, Cai Chang Pan, yang kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada 14 September 2020.

Cai Changpan alias Antoni alias Cai Ji Fan kabur dari Lapas Tangerang melalui gorong-gorong dengan menggali tanah.

Namun pelarian gembong narkoba yang sudah divonis mati ini baru diketahui setelah empat hari kemudian, yakni pada 18 September 2020.

Cai Changpan melarikan diri setelah membuat lubang dari kamar menuju gorong-gorong yang diperkirakan mencapai sekitar 30 meter.

Ternyata terpidana mati penyelundupan 110 kilogram sabu juga pernah kabur dari Rutan Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur.

Cai Changpan bersama 7 rekannya kabur dari Rutan Mabes Polri pada 24 Januari 2017 dengan melubangi tembok kamar mandi menggunakan batang besi sepanjang 30 cm.

Mereka kemudian memanjat tembok Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON) setinggi 2,5 meter.

Polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap Rutan Mabes Polri.

Polda Metro Jaya telah memasukkan nama Cai Changpan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polda Metro Jaya telah memasukkan nama Cai Changpan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). (kompas.com)

Pada 27 Januari 2017, Rutan Mabes Polri ditangkap di Sukabumi.

Rutan Mabes Polri kemudian kembali dijebloskan ke rutan dengan pengawalan ketat.

Cai Changpan alias Antoni kelahiran Fujian pada 7 Januari 1967 ini ditangkap petugas kepolisian di Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, pada 26 Oktober 2016 lalu bersama 7 tersangka lainnya.

Mereka diringkus di sebuah pabrik ban vulkanisir dengan total barang bukti sabu seberat 110 kg.

Kemudian pada Juli 2017, Cai Chang Pan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Hukuman mati itu diperkuat lagi melalui putusan di Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor perkara 68/PID/2017/PT.BTN pada 27 September 2017.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved