Jadi Tersangka Korupsi Buku Rp 2,4 M, Kadisdik Tebingtinggi Beri Sinyal Buka-bukaan di Pengadilan

Kepala Dinas Pendidikan nonaktif Tebingtinggi Pardamaean Siregar memberi sinyal akan buka-bukaan terkait kasus korupsi buku panduan pendidikan.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Alija Magribi
Kejaksaan Negeri Tebingtinggi menggelar press release pengembalian dugaan kerugian negara dari Kepala Dinas Pendidikan Tebingtinggi berinisial PS, Kamis (24/9/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Kepala Dinas Pendidikan nonaktif Tebingtinggi Pardamaean Siregar memberi sinyal akan buka-bukaan terkait kasus korupsi buku panduan pendidikan yang menjeratnya.

Dalam kasus dengan nilai anggaran Rp 2,4 miliar ini, Pardamean menjadi tersangka bersama dua pejabat Dinas Pendidikan lainnya.

Dihubungi dari pesan WhatsApp, Senin (5/10/2020) Pardamaean semula mengaku enggan berkomentar terkait kasus dugaan korupsi Panduan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 2,4 miliar.

"Maaf adinda saya no comment-lah adinda. Kita biarkan aja mengalir sesuai prosesnya. Saya dah capek adinda, maaf sekali lagi maaf," ujar Pardamean.

"Nantinya sesuai alur fakta persidangan. Yang penting bisa meringankan saya. Yang lain tergantung situasinya," tambah Pardamean kembali.

Disinggung terkait apakah ada bantuan hukum yang diberikan dari Pemko Tebingtinggi, Pardamean mengaku belum menerimanya.

"Belum mungkin nanti ya," ujarnya.

Pria yang belasan tahun menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi enggan menyampaikan terkait kasus yang menjeratnya, termasuk keterlibatan sosok lain.

"Tuhan Maha Tahu, mohon doanya," tutupnya.

Diketahui, selain Kepala Dinas Pardamean Siregar, dua pejabat lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kasi Kurikulum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial Masdalena dan Kabid Dikdas selaku Manajer Dana BOS berinisial Efni Efrida.

Ketiganya diduga bersubahat membuat proyek fiktif pengadaan buku panduan pendidikan dengan memanfaatkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 2,4 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar telah dicicil oleh ketiga tersangka sebagai upaya pemulihan keuangan dan penyelamatan aset.

(tribun-medan.com/Alija Magribi)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved