2 Tahanan Polsek Sunggal Tewas

Polsek Sunggal Akhirnya Buka Suara Terkait Kematian Dua Tahanan

Polsek Sunggal akhirnya buka suara terkait kematian dua tersangka polisi gadungan Rudi Efendi (40) dan Joko Dedi Kurniawan (36).

TRIBUN MEDAN / HO
Dua tersangka polisi gadungan Rudi Efendi (40) dan Joko Dedi Kurniawan (36) yang tewas di sel tahanan Polsek Sunggal, Kota Medan. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polsek Sunggal akhirnya buka suara terkait kematian dua tersangka polisi gadungan Rudi Efendi (40) dan Joko Dedi Kurniawan (36).

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan bahwa kedua orang tahanan itu meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara.

"Iya dua-duanya meninggal karena sakit di rumah sakit. Sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, ada yang sempat diopname," tuturnya saat dikonfirmasi Tribun, Senin (5/10/2020).

Ia menyebutkan keduanya meninggal dalam waktu yang berbeda, di mana Joko terlebih dahulu meninggal.

Dikatakan Budiman, kedua tahanan itu meninggal karena radang paru-paru.

"Beda meninggalnya, seminggu aja, sebelmnya si Rudi baru 3 hari yang lalu kalau gak salah Jumat. Meninggal karena sakit juga bahkan dokter ngomong ya radang paru-paru mengarah ke TBC katanya, kita juga tidak tahu. Kalau mau informasi inilah ceritanya, sempat diopname 4 hari. Dokter yang menyampaikan," tuturnya.

Saat ditanya mengenai dugaan ada kekerasan terhadap kedua tersangka tersebut hingga menyebabkan kematian, Budiman membantah hal tersebut.

"Kalau dibilang kekerasan dari keluarganya kemaren waktu ngambil mayat di rumah sakit keluarganya juga kita bilang silakan kalau merasa ada curiga silakan mau diautopsi. Mereka juga mengatakan jika keluarga menerima dengan ikhlas, ada kita rekam. Kemarin kita suruh untuk lakukan autopsi tapi keluarganya yang menolak,” ujarnya.

“Kalau mereka lapor itu hak mereka. Tapi dari awal kemarin waktu mengambil jenazah di rumah sakit mereka menerima dengan ikhlas kedua keluarga," imbuh Budiman.

"Kemarin juga kita suruh lihat apakah curiga dianiaya atau apa ya mereka lihat sendiri penganiayaan tidak ada lebam-lebam kita lihat secara kasat mata. Tidak ada melakukan penganiayaan," pungkas Budiman.

Sementara itu, LBH Medan akan segera membuat laporan terkait kasus dugaan kematian tak wajar dua tersangka polisi gadungan, Rudi Efendi dan Joko Dedi Kurniawan di Polsek Sunggal.

Wadir LBH Medan, Irvan Saputra juga mendesak agar Kapolda Sumut mengusut tuntas kejadian tersebut karena telah berulang terjadi di jajaran Polrestabes Medan.

"LBH Medan akan melakukan tindakan hukum yang pertama yaitu untuk meminta Kapolda mengusut tuntas kasus ini dan akan mengadukan membua laporan polisi ataupun pengaduan karena banyak kejanggalan terkait dugaan penyiksanaan yang berujung kematian. Dalam hal ini dapat dikategorikan pembunuhan," tuturnya saat konferensi pers di Kantor LBH Medan, Senin (5/10/2020).

Ia menyebutkan bahwa kedua korban mengalami kekerasan sesuai dengan informasi yang diberikan pihak keluarga.

"Kedua korban sudah dikuburkan dan terkait masalah ini ada luka-luka dan kejanggalan terkait bahwa korban Joko kepalanya biru dan dadanya sakit, sedangkan Rudi badannya biru-biru saat dimandikan. Hal ini yang membuat kami merasa perlu untuk turun membantu memberikan keadilan," tegasnya.

Lebih lanjut, LBH memandang kasus ini telah melanggar Undang-undang Dasar terkait setiap orang bebas dari siksaan dan perlakuan tidak manusiawi.

LBH Medan memandang kasus ini adalah dugaan penyiksaan dan telah melanggar UUD sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1, Pasal 28A, B dan G, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 31 yaitu setiap orang bebas dari siksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi.

"Oleh karena itu dalam mempertahankan itu patut keluarganya membuat laporan polisi ataupun pengaduan karena banyak kejanggalan," jelas

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved