Akhirnya Polda Sumut Terima LP Keluarga 2 Tersangka yang Tewas di Polsek Sunggal, Ini Kata LBH Medan
Laporan keluarga dua tersangka yang tewas di Polsek Sunggal Rudi Efendi (40) dan Joko Dedi Kurniawan (36) akhirnya diterima di Polda Sumut, Selasa
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Laporan keluarga dua tersangka yang tewas di Polsek Sunggal Rudi Efendi (40) dan Joko Dedi Kurniawan (36) akhirnya diterima di Polda Sumut, Selasa (6/10/2020).
Sekitar pukul 14:00 WIB, LBH Medan telah membuat Laporan Polisi dengan nomor: SPKT/1924/X/SUMUT/2020.
Wadir LBH Medan Irvan Saputra berharap Polda Sumut dan jajaranya segera memproses dengan profesional, serius dan transparan laporan yang dilayangkan.
"Agar jelas secara hukum penyebab kematian kedua korban, apakah dianiaya atau sakit seperti kata pihak Polsek Sunggal tersebut," tuturnya kepada Tribun, Selasa (6/10/2020).
LBH Medan juga meminta supaya jangan ada upaya menutupi perilaku oknum karena ini akan menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum utamanya di tingkat kepolisian.
"Sehingga ke depan jangan lagi ada kejadian-kejadjan memilukan seperti ini. Karena ini bukan yg pertama kali sebelumnya juga kita ketahui adanya dugaan penyiksaan terhadap Sarpan, Rudolf Simanjuntak," jelasnya.
Lebih lanjut, Irvan menyebutkan LBH Medan meminta kepada Kapolda Sumut untuk segera melakukan autopsi terhadap kedua korban untuk membuktikan apakah ada tindak pidana atau tidak.
Selain itu, pihaknya juga akan membuat laporan di Propam Polda Sumut pada besok Kamis (7/10/2020) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi di Polsek Sunggal.
Sebelumnya, hingga pukul 13.30 WIB para keluarga didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan masih menunggu surat kematian yang dibawa keluarga lainnya dari RS Bhayangkara Medan.
Wadir LBH Medan Irvan Saputra menyebutkan bahwa pihaknya mendapat kesulitan untuk mendapatkan surat kematian dari RS Bhayangkara.
"Kami dipersulit untuk mengambil surat kematian dari RS Bhayangkara, sampai kami ributi dulu tadi baru dikasih," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun didampingi istri korban Joko, Sunarsih dan Abang Korban Rudi, Irwansyah.
Lebih lanjut, LBH memandang kasus ini telah melanggar Undang-undang Dasar terkait setiap orang bebas dari siksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
• Febi Nur Amelia Divonis Bebas Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Sampai Pingsan di Ruang Sidang
• Alhamdulillah Masih Ada Keadilan, Ucapan Syukur Febi Nur Amelia Kasus Tagih Utang Istri Kombes
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, bahwa dua tersangka polisi gadungan Rudi Efendi dan Joko Dedi Kurniawan meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara.
"Iya dua-duanya meninggal karena sakit di rumah sakit. Sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, ada yang sempat diopname," tuturnya saat dikonfirmasi Tribun, Senin (5/10/2020).