Vonis Bebas Penagih Utang Istri Kombes
Alhamdulillah Masih Ada Keadilan, Ucapan Syukur Febi Nur Amelia Kasus Tagih Utang Istri Kombes
Febi Nur Amelia (29), terdakwa kasus pencemaran nama baik gara-gara tagih utang istri Kombes, akhirnya divonis bebas.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
T R IBUN-MEDAN.com, MEDAN - Febi Nur Amelia (29), terdakwa kasus pencemaran nama baik gara-gara tagih utang istri Kombes, akhirnya divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020) sore.
Febi Nur Amelia pun mengucap syukur atas keadilan yang ia dapatkan di PN Medan.
Saat dihubungi T r i bunmedan.com, Febi Nur Amelia merasa bahwa putusan ini sangatlah adil.
"Saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim.
Saya sempat takut bila saya dihukum dan dipenjara. Namun, alhamdulillah keadilan masih ada, dan hakim sangat baik kepada saya," katanya, Selasa (6/10/2020) malam.
Febi Nur Amelia mengatakan, sebenarnya dirinya adalah korban dalam kasus ini.
Sebab, dirinya adalah orang yang sangat dirugikan.
"Bayangkanlah, saya yang diutangi, tapi saya yang dipidanakan," ucapnya.
Febi Nur Amelia pun tak henti berucap syukur dari putusan majelis hakim itu.
"Alhamdulillah, alhamdulillah kali. Masih ada keadilan," katanya.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020) sore, Febi Nur Amelia divonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni
Febi Nur Amelia yang mengenakan pakaian serba putih, terlihat gelisah saat majelis hakim mulai membacakan putusan.
Saat hakim membacakan amar putusannya, Febi Nur Amelia beberapa kali terlihat seperti ragu dan kerap memainkan tangannya.
"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum. Membebaskan terdakwa Febi Nur Amelia dari segala tuntutan dan dakwaan JPU," putus Hakim Sri Wahyuni dengan mengetok palu.
Usai ketok palu, Febi Nur Amelia langsung berdiri dan terjatuh ke arah meja pengacaranya.