TOPIK
Vonis Bebas Penagih Utang Istri Kombes
-
PN Medan memvonis bebas terhadap terdakwa Febi Nur Amelia (29) dalam sidang kasus pencemaran nama baik gara-gara tagih utang istri Kombes
-
Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Febi Nur Amelia dinyatakan bebas dari segala tuntutan dan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
-
Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang (mengutang) kepada Febi Nur Amelia melalui rekening suaminya atas nama Ilsarudin.
-
Febi Nur Amelia (29), terdakwa kasus pencemaran nama baik gara-gara tagih utang istri Kombes, akhirnya divonis bebas.
-
Kasus pencemaran nama baik gara-gara tagih utang istri Kombes Polisi lewat media sosial, berakhir dengan putusan bebas bagi Febi Nur Amelia.
-
Kasus heboh tagih utang istri Kombes Polisi, yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, kini telah ketok palu.
-
Perempuan berusia 29 tahun ini dinilai tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik istri perwira polisi berpangkat Kombes
-
Sidang putusan kasus pencemaran nama baik terkait penagihan utang istri Kombes melalui media sosial, berakhir manis bagi terdakwa Febi Nur Amelia (29)