Vonis Bebas Penagih Utang Istri Kombes
Febi Nur Amelia Pingsan setelah Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik Istri Perwira Kombes
Perempuan berusia 29 tahun ini dinilai tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik istri perwira polisi berpangkat Kombes
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Febi Nur Amelia divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Perempuan berusia 29 tahun ini dinilai tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik istri perwira polisi berpangkat Kombes, Fitriani Manurung.
"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum," putus Majelis Hakim, Sri Wahyuni, di ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).
Hakim menilai Febi tidak bersalah dan upaya tersebut dilakukan Febi untuk menagih utang Rp 70 juta.
Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang Rp 70 juta kepada Febi pada tahun 2016 melalui transfer rekening M Banking Mandiri.
Saat majelis hakim membacakan putusannya, Febi Nur Amelia terlihat gelisah dan ingin minum diruang sidang.
Seusai palu di ketok, Febi yang ingin bangkit dari kursi pesakitan PN Medan itu Febi langsung terjatuh pingsan.
Febi sempat dibaringkan dikursi panjang tempat biasa dia duduk saat menjalani sidang, terlihat air matanya terus mengalir.
Tonton video:
Sebelumnya, Febi Nur Amelia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan dua tahun penjara, karena telah mengupload tulisan menagih utang di Instagram.
"Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman dua tahun penjara," tuntut Jaksa Randi Tambunan kepada Majelis Hakim Sri Wahyuni, diruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(14/7/2020).
Jaksa menganggap terdakwa bersalah telah melanggar pasal pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Dengan pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tanpa hak mendistribusikan dan mencermarkan nama baik seseorang.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujarnya.
Setelah dibacakan nota tuntutan jaksa, hakim meminta terdakwa untuk menanggapi tuntutan jaksa.