FSPMI Sumut Tetap Aksi Tolak Omnibus Law, Willy: Hari Ini Cuma 2 Organisasi yang Turun
Forum Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) Sumut dan SPN turun melakukan aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
T R I B U N-MEDAN.com, MEDAN - Forum Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) Sumut dan SPN turun melakukan aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan, pada penolakan RUU Omnibuslaw Cipta Kerja berlangsung unjuk rasa di beberapa daerah seperti Medan dan Deliserdang.
Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo menyebutkan bahwa aksi juga berlangsung di daerah lain seperti Serdangbedagai, Labuhanbatu.
Ia menyebutkan, di Medan aksi unjuk rasa digelar di enam titik.
“Masing-masing di perusahaan dan pabrik para buruh bernaung. Namun tidak berlangsung lama. Untuk di Deliserdang ada 11 titik aksi yang juga berlangsung di masing-masing pabrik dan perusahaan," ujarnya, Selasa (6/1-0/2020).
Dalam hal ini, sambung Willy, elemen buruh DPW FSPMI tetap melakukan Aksi Mogok Kerja Nasional yang dimulai sejak pagi tadi pukul 08.00 WIB.
Rekan-rekan menyampaikan aksi hari ini dipusatkan di depan depan pabrik perusahaan yang ada di beberapa kabupaten kota, yakni Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Labuhanbatu.
"Hari ini, cuma dua organisasi buruh yakni FSPMI dan SPN yang aksi. Untuk yang lain sepertinya tidak bergerak bersama, jadi hanya anggota kita yang ada di sekitar 40 perusahaan tadi," ujarnya.
Lanjut Willy, UU Omnibus Law Cipta Kerja terkesan dipaksakan. Hal inilah yang memantik elemen buruh berunjuk rasa.
Ia menyebutkan ada penekanan dari berbagai pihak yang merasa kepentingannya terganggu, sehingga ada indikasi aksi buruh di Sumut dapat digagalkan.
"Tapi kami tetap pada pendirian, dengan tetap melakukan penolakan Omnibus Law. Karena kami anggap itu merampas hak buruh secara terang terangan," ungkapnya.
UU Cipta Kerja ini, lanjut Willy, merupakan UU yang sangat tidak memanusiakan kaum buruh, bahkan ini merupakan UU terburuk yang ada di dunia.
"Setelah zaman Belanda hak normatif buruh terus ditingkatkan. Justru di era saat ini, hak buruh dikebiri terang-terangan, bahkan dihapus nama UU Ketenagakerjaan menjadi Cipta Kerja," katanya.
Menurut Willy, UU Cipta Kerja sama dengan UU Pengusaha, sehingga tidak ada lagi perlindungan dan kesejahteraan untuk buruh Indonesia
Upah akan jadi murah, pesangon dikurangi sangat jauh bahkan bisa dikatakan sulit mendapatkannya lagi, outsourcing kontrak kerja seumur hidup.