Polres Humbahas

Penggerebekan Dini Hari di Doloksanggul, Dua Bandar Sabu dan Seorang Kurir Dicokok

Penggerebekan dini hari di Doloksanggul, Polres Humbahas ringkus dua bandar dan satu kurir sabu. Total 26 paket narkoba

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Penggerebekan dini hari di Doloksanggul, Polres Humbahas ringkus dua bandar dan satu kurir sabu. Total 26 paket narkoba diamankan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, Doloksanggul-Masih gelap ketika langkah kaki tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba dan Sipropam Polres Humbahas menyisir sebuah rumah di Desa Aek Lung, Kecamatan Doloksanggul.

Waktu menunjukkan sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (28/9/2025). Dalam penggerebekan itu, tiga orang pelaku pengedar narkoba tak berkutik ketika ditangkap bersama puluhan paket sabu siap edar.

Salah satu tersangka adalah MHS (48), pemilik rumah sekaligus bandar sabu asal Lumban Naiang. Polisi juga mengamankan ET (36), perempuan asal Kabupaten Dairi yang diduga berperan sebagai bandar, dan AS (21), warga Kota Duri, Riau, yang bertindak sebagai kurir.

Kepala Satuan Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins ED Sigiro, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan dalam beberapa pekan terakhir.

“Ketiganya kami tangkap di lokasi yang sama, dan langsung kami bawa untuk proses pengembangan lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Agustus 2025.

Dari operasi itu, polisi menyita total 26 paket sabu terdiri atas 14 paket besar dan 12 paket kecil yang diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp1.820.000, dua timbangan elektrik, tiga alat isap sabu (bong), tiga unit ponsel, satu kartu ATM, plastik klip, dan beberapa mancis.

Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

“Polres Humbahas berkomitmen penuh menutup ruang peredaran narkoba. Ini bukan sekadar penindakan, tapi bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat,” kata Arthur.

Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Humbahas dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak ringan: minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kapolres juga meminta dukungan aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami sangat mengapresiasi informasi dari warga. Jangan takut melapor. Ini untuk masa depan bersama,” ujarnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved