Polres Humbahas

Buru Tupai, Tembak Warga: Polres Humbahas Tetapkan LH Sebagai Tersangka

Barang bukti senapan angin VMG Air Cal. 177/4,5 yang digunakan tersangka LH untuk menembak seekor tupai.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Senapan Angin Mematikan: Barang bukti senapan angin VMG Air Cal. 177/4,5 yang digunakan tersangka LH untuk menembak seekor tupai, namun justru mengenai warga hingga tewas. 

TRIBUN-MEDAN.COM, HUMBANGHASUNDUTAN-Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan menetapkan seorang pria berinisial LH sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan warga di Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat sore (8/8/2025). LH, yang saat itu sedang berada di ladangnya untuk mengikat tanaman cabai, membawa senapan angin jenis VMG Air Cal. 177/4,5.

Ia sempat ditemani anaknya sebelum kemudian sendirian. Saat melihat seekor tupai bertengger di pohon karet, LH membidik dan menembak. Namun, peluru malah mengenai seorang pria bernama HB, yang kebetulan sedang berburu di lahannya sendiri.

“Korban berada di atas pohon karet setinggi tiga meter. Tembakan mengenai wajah bagian kiri bawah telinga hingga korban jatuh dan meninggal dunia di tempat,” ujar Kepala Satreskrim Polres Humbahas, Iptu J.F. Siahaan, dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senapan angin yang digunakan LH, tali plastik, serta barang-barang milik korban.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, jarak tembak diperkirakan sejauh 41,5 meter.

Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Arthur Sameaputty, menyatakan pihaknya telah memerintahkan proses penyelidikan dilakukan menyeluruh dan sesuai ketentuan hukum.

“Saya sudah perintahkan agar perkara ini ditangani secara tuntas, dan setiap langkah harus berdasarkan bukti di lapangan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, LH dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan senapan angin.

“Senapan ini meskipun tergolong non-mematikan, tetap memiliki potensi membahayakan dan menyebabkan kematian,” katanya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved