64 Hari Jelang Pilkada di Sumut

KPU Menilai Gugatan Class Action di Pilkada Kota Medan Terburu-buru, Ini Pertimbangannya

Inikan gugatan perdata, jadi class action ini harusnya ada akibatnya terlebih dahulu, sehingga ada yang dirugikan

TRIBUN MEDAN/ALIF
FAISAL, kuasa hukum KPUD Kota Medan saat diwawancarai Tribun Medan. 

TRI BUN-MEDAN.com, Medan - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Medan menilai gugatan yang dilakukan oleh GNPF Ulama Sumut dinilai terburu-buru.

Menurut pihak KPUD, melalui kuasa hukumnya Faisal, gugatan class action ini belum memiliki akibat.

"Inikan gugatan perdata , jadi class action ini harusnya ada akibatnya terlebih dahulu, sehingga ada yang dirugikan," katanya kepada Tri bun Medan saat diwawancarai seusai menjalani sidang, Selasa (6/10/2020).

Sehingga, KPUD berpandangan kalau para penggugat sangatlah terburu-buru.

"Kan kesannya jadi terburu-buru, sebabnya belum ada," katanya.

Saat ditanyakan mengenai gugatan yang dikatakan oleh penggugat saat mendaftarkan, soal akan ada kuburan masal Covid-19 bila Pilkada terus dilakukan. Ia mengatakan "Itukan masih katanya, toh belum dilaksanakan," katanya.

Politisi Demokrat Hinca Pandjaitan Minta Polri Bersikap Netral di Pilkada Medan

Kemudian saat di konfirmasi kepada pihak tergugat soal class action yang dikatakan oleh pihak tergugat KPUD, mereka menilai bahwa KPUD tidak cermat dan tidak mempertimbangkan zona merah dimedan.

"Suruh mereka baca berita, di pemerintahanpun mereka tidak tahu kalau Medan ini zona merah, bahkan zona hitam. Jadi biar tahu mereka itu bagaimana jadinya Kota Medan bila Pemilu tetap dilangsungkan," ujarnya.

Sebelumnya, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumatera Utara menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan soal Pemilihan Umum yang dianggap horor.

Tumpal Pangabean bersama dengan 10 orang lain mendaftarkan gugatannya ke PN Medan pada pukul 12.30 wib, berdasarkan Kota Medan yang saat ini masih dinyatakan zona Merah.

"Perlu diketahui Khalayak banyak, apa yang kita lakukan kali ini adalah menggugat KPU dan Bawaslu Kota Medan dalam penyelenggaraan pemilu Kota Medan," kata Tumpal saat dijumpai di PN Medan, Rabu (16/9/2020).

Hal ini dilakukan pihaknyadengan riset yang sudah disiapkan oleh GNPF sejak tiga bulan lalu. Dan bila terus dilakukan maka Pilkada tahun 2020 ini adalah Pilkada horor.

Bagikan 1.200 Masker dan Sosialisasi Protokol Kesehatan, Pesan PMKRI Jangan Hanya Fokus Pilkada

"Bahwa Kota Medan ini masih zona merah, maka dari itu kalau Pemilu terus dilakukan, Pilkada tahun ini adalah Pilkada horor," ujarnya.

Dikatakannya saat itu, Kota Medan saat ini masih menjadi zona merah level 3, yang mana angka Covid-19 nya semakin meningkat hari demi hari.

"Kita ketahui bersama, Kota Medan ini angka Covidnya semakin hari dan semakin bertambah. Bahkan saat ini Kota Medan masih di menjadi zona merah level 3," ujarnya.

Sehingga menurutnya hal itu harus menjadi pertimbangan bagi KPU dan Bawaslu untuk menunda pilkada hingga Kota Medan dinyatakan zona hijau.(cr2/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved