Senjata Makan Tuan bagi Ibu Kombes: Terdakwa Febi Bebas, Ibu Kombes Terbukti Berutang Rp 70 Juta
Sidang putusan kasus pencemaran nama baik terkait penagihan utang ibu kombes melalui media sosial, berakhir manis bagi terdakwa Febi Nur Amelia (29).
Sontak hal itu membuat seluruh pengunjung heboh dan panik.
Warga Komplek Menteng Kota Medan, itu kemudian direbahkan di kursi panjang.
Setelah sadar Febi Nur Amelia langsung dibopong keluar oleh suami dan beberapa rekannya tanpa memberikan komentar apa pun.
Saat dihubungi T r i bunmedan.com, Selasa (6/10/2020) malam, Febi Nur Amelia mengaku pingsan karena sudah tidak tahan lagi dengan asam lambungnya saat itu kumat.
Febi Nur Amelia juga mengaku sempat ingin muntah dalam ruang sidang tersebut.
Ia melanjutkan, pingsan itu mungkin karena kecemasannya menghadapi sidang putusan.
"Tidak, itu karena kecemasan saya, padahal siang tadi saya makan.
Namun mungkin karena pikiran saya tumbang," katanya.
Febi Nur Amelia merasa bahwa putusan ini sangatlah adil.
"Saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim.
Saya sempat takut bila saya dihukum dan dipenjara.
Namun, alhamdulillah keadilan masih ada, dan hakim sangat baik kepada saya," katanya, .
Febi Nur Amelia mengatakan, sebenarnya dirinya adalah korban dalam kasus ini.
Sebab, dirinya adalah orang yang sangat dirugikan.
"Bayangkanlah, saya yang diutangi, tapi saya yang dipidanakan," ucapnya.