Bejatnya Maruli Simatupang, Rudapaksa Putri Adik Kandungnya di Perladangan, Kini Korban Hamil
Saat ini, korban tengah duduk di bangku kelas 3 SMP. Bejatnya lagi, korban adalah putri adik kandung pelaku sendiri.
Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN-MEDAN.COM, TARUTUNG - Wajah sayu seolah merasa khilaf atas aksi bejatnya terpancar dari wajah Maruli Simatupang (50) setelah dijebloskan ke dalam penjara Mako Polres Taput, Jumat (9/10/2020).
Maruli Simatupang asal Silantom Julu Kecamatan Pangaribuan Tapanuli Utara ini dikurung lantara menyetubuhi gadis belia berusia 16 tahun hingga mengandung.
"Dia menyetubuhi gadis tersebut sejak lama," sebut Kasubag Humas Polres Taput Walpon Baringbing.
Saat ini, korban tengah duduk di bangku kelas 3 SMP.
Bejatnya lagi, korban adalah putri adik kandung pelaku sendiri.
Walpon berujar, terungkapnya kasus cabul yang dilakukan oleh tersangka yakni abang kandung dari bapak korban sendiri, yang disebut "amang tua" ini ketika orang tua korban sudah curiga.
• Puluhan Anak SMA Ditangkap Polisi di Sekitar DPRD Sumut, Ada Perempuan Ketahuan Bawa Senjata Tajam
• Ketua DPW PAN Jawa Barat Cerita Masa Lalu, Pernah Menangis Ditampar Artis Senior Ini, Ini Kisahnya
• Pengakuan Wanita Bawa Senjata Parang Diamankan Polisi di Medan, Ternyata Dibayar
• VIRAL Raisa Ikut Unjuk Rasa Tolak RUU Omnibus Law, Jadi Pembeda dalam Kerumunan Massa Aksi
Orang tua korban melihat kedekatan anaknya sendiri dengan tersangka.
Aoalagi, korban selama ini sering tinggal di rumah tersangka.
Bahkan tersangka sering membawa korban ke ladang berduaan tanpa mengiikutkan istri dan keluarga sendiri.
Setelah rasa curiga semakin dalam orang tua korban yakni Toman Simatupang memanggil putrinya yang jadi korban ke rumahnya.
Interogasi pun dilancarkannya terhadap putrinya.
Tak lari dari kecurigaan, jawaban mengejutkan pun diterima Toman.

Kenyataan pahit harus ditanggung Toman, korban menceritakan bahwa dirinya sudah sering disetubuhi tersangka di rumahnya juga di ladang saat istri dan anak tersangka tidak ikut ada di tempat.
"Setelah orang tua korban mengetahui hal tersebut, lalu orang tua korban langsung membawa korban melapor ke Polres Taput," terang Walpon.
Lalu, 3 Oktober 2020 orang tua kirban melapor.
Polres Taput pun langsung membawa korban untuk visum, dan hasilnya tanggal 4 Oktober 2020 polisi langsung menangkap tersangka.
"Dari hasil Visum, korban sudah dinyatakan hamil dan saat ini tersangka sudah kita tahan di Polres Taput,"jelas Walopon.
(Jun-tribun-medan.com)
# Pria Asal Taput Ini Tega Setubuhi Putri Adik Kandungnya yang Masih ABG hingga Hamil 3 Bulan