Boyamin Saiman Lapor KPK, Setelah Laporkan 'bapakku-bapakmu', Disuap Rp 1 Miliar

Kini, uang setara sekitar Rp 1 miliar itu diberikan Boyamin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)

Editor: Salomo Tarigan
T r ibunnews/Irwan Rismawan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menunjukkan uang SGD 100 ribu kepada wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020). Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada KPK sebagai gratifikasi karena ia menyatakan bukan berasal dari pekerjaannya sebagai pengacara. 

Boyamin Saiman Lapor KPK, Setelah Laporkan 'bapakku-bapakmu', Disuap Rp 1 Miliar

T R IBUN-MEDAN.com -

Siapa sebenarnya sosok pemberi amplop berisi 10.000 dollar Singapura kepada Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terungkap.

Fasilitas Publik Dirusak Dibakar Massa Tolak Omnibus Law, Mengejutkan Reaksi Anies pada Pendemo

Kini, uang setara sekitar Rp 1 miliar itu diberikan Boyamin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Boyamin sendiri yang membongkar sosok yang dikenalnya sudah cukup lama.

Menurut Boyamin, uang tersebut dinilai bentuk dugaan gratifikasi atas pembongkaran kasus koruptor Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kasus tersebut menyeret nama jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengacara Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking dan beberapa orang-orang suruhan sang koruptor.

tribunnews
Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Berikut sosok pemberi amplop kepada Boyamin.

Sosok pemberi uang itu adalah laki-laki yang sudah dikenal Boyamin cukup lama.

Boyamin menuturkan, uang itu diterimanya usai ia melaporkan adanya istilah 'bapakku-bapakmu' dalam kasus Djoko Tjandra beberapa waktu yang lalu.

Ia menyebut uang tersebut diberikan langsung oleh salah satu teman lamanya yang mengaku diutus oleh orang lain.

"Jadi setelah saya datang ke sini ( KPK) ketemu teman-teman itu, ada teman yang sebenarnya temen lama sekali dan sudah akrab terus dia ngajak ngobrol terus memberikan amplop terus pergi.

Teman saya itu tadinya dia ngomong kalau dia diutus oleh temennya yang lain," ujar Boyamin.

Boyamin mengaku tidak bisa menolak pemberian tersebut karena temannya dapat dianggap gagal menyelesaikan amanah dari orang yang mengutus bila uang tersebut tak diserahkan ke Boyamin.

"Saat itu saya juga tidak bisa menolak dan kemudian saya tahu kalau saya kembalikan kepada dia, dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak dan itu berjenjang setahu kira-kira saya sampai empat atau lima berjenjang," kata Boyamin.

Oleh sebab itu, Boyamin akhirnya memutuskan menyerahkan uang tersebut ke KPK sebagai bentuk laporan gratifikasi.

Menurut Boyamin, hal itu merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai masyarakat dalam memberantas korupsi.

"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi karena saya apapun melakukan tugas negara membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," kata Boyamin.

Boyamin menyerahkan uang itu pada Selasa (7/10/2020).

tribunnews
Boyamin Saiman (Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com)

Boyamin mengatakan, uang yang diserahkannya itu diduga terkait kasus yang melibatkan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

"Hari ini mendatangi KPK untuk menyerahkan uang 100.000 dolar Singapura kalau dirupiahkan sekitar Rp1 miliar lebih dikit.

Itu saya serahkan karena yang utama alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antara, Rabu.

KPK terima laporan dugaan gratifikasi

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah menerima laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan Boyamin.

Ali menuturkan, KPK mengapresiasi dugaan gratifikasi yang dilaporkan Boyamin tersebut.

"Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa.

KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK," kata Ali, Senin (5/10/2020) lalu.

Jadwal Keberangkatan KM Kelud, Kapal Pelni kembali Beroperasi Setiap Hari Selasa dari Belawan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Koordinator MAKI Serahkan Uang 100.000 Dollar Singapura ke KPK, Diduga Terkait Kasus Djoko Tjandra

Boyamin Saiman Lapor KPK, Setelah Laporkan 'bapakku-bapakmu', Disuap Rp 1 Miliar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved