Terkini Demo UU Cipta Kerja di Sumut

GMKI Desak Gubernur Sumut Edy Surati Presiden Jokowi Batalkan UU Cipta Kerja

"Kami desak Gubernur, DPRD dan seluruh kepala daerah di Sumut menyurati Presiden membatalkan Omnibus Law,"

Tayang:
Penulis: Satia | Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN-MEDAN.com/Satia
Massa GMKI Berunjukrasa di depan Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Jumat (9/10/2020). 

T R IBUN MEDAN.COM, MEDAN-

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) seruduk Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Jumat (9/10/2020).

Kedatangan mahasiswa ini, untuk menyampaikan tuntutan tolak Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law), yang dianggap dapat membebankan kaum pekerja.

Dengan berlandaskan spanduk tuntutan, massa GMKI kecewa Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Di situasi mencekam saat ini, menurut massa Edy Rahmayadi malahan asik pelisiran ke daerah.

Sikap Prabowo Bikin Penasaran, Panasnya Omnibus Law Cipta Kerja, Dahnil Anzar Jawab

Menurut pendemo, Edy Rahmayadi tidak cocok menjalankan pemerintahan di Sumatera Utara.
"Ala, asik jalan-jalan aja kerjanya. Liburan aja tahunya," kata massa.

Ketua GMKI Cabang Medan, Meliana Gultom, dengan tegas mengatakan, bahwa mahasiswa sangat tolak Omnibus Law.

Menurutnya, Undang-undang tersebut lahir tidak melalui pembahasan semestinya, yaitu tak melibatkan partisipasi publik dan terlalu dipaksakan.

Beredar di Medsos Plaza Medan Fair Dijarah Pendemo, Pengelola Mall Beri Penjelasan Sebenarnya

"Kami desak Gubernur, DPRD dan seluruh kepala daerah di Sumut menyurati Presiden membatalkan Omnibus Law," kata Meliana.

Dengan ini, GMKI juga menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR-RI.

Ia menjelaskan, terciptanya undang-undang ini bukan menyejahterakan kaum buruh, melainkan merugikan pekerja.

Dirinya berharap, apa yang telah disampaikan oleh GMKI dapat benar-benar diteruskan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Pemerintahan Pusat.

Sementara itu, Korwil I GMKI Sumut-Aceh, Gito Pardede mengatakan, bahwa Gubernur Edy Rahmayadi harus benar-benar turun tangan.

Sebab, kebijakan UU tersebut, dapat terdampak kepada pekerja dan petani.

Di mana, visi dan misi Gubernur Edy Rahmayadi dapat terganggu, dalam menyejahterakan petani dan peternak, akibat UU tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved