Kronologi Praka MP Membunuh dan Memutilasi Ayu Lestari (26), Kini Dihadapkan di Sidang Militer

Sebelumnya penemuan mayat korban mutilasi terjadi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (20/5/2020) membuat heboh warga.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase via Gridhot.id
Korban Ayu Lestari (26) kiri dan penemuan tulang belulang (kanan). 

Dia merupakan terdakwa kasus mutilasi Ayu Lestari, istrinya sendiri.

Adapun Praka Marten yang berdinas di Kima Korem 023 / Kawal Samudera, Sibolga itu, menjalani sidang pertama dengan surat dakwaan No: Sdak / 55 / VIII / 2020 tanggal 13 Agustus 2020.

tribunnews
Persidangan Praka MP, anggota TNI yang sudah bunuh dan mutilasi istrinya, Ayu Lestari (Kolase TRIBUN MEDAN/Ho)

Praka Marten sendiri hadir di ruang persidangan dengan pakaian dinas lengkap, masker, serta mendapat pengawalan yang ketat dari Provost TNI AD.

Dalam persidangan, Praka Marten yang didampingi pembela hukum, Walikota Chk TB Harefa, SH, dan Serma J Nainggolan, SH, MH dari Korem 023 / KS, dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait kasus Praka Marten ini, Kepala Hukum Kodam I / Bukit Barisan (Kakumdam I / BB), Kolonel Chk Destrio Irvano SH menjelaskan, pelaksanaan sidang militer ini merupakan transparansi di tubuh TNI, bahwa setiap yang dilakukan oleh prajurit pasti akan dikenakan sanksi hukum sesuai berat-ringan jenis yang dilakukan.

“Dalam persidangan kasus ini, Kodam I / BB secara tegas memberikan dukungan penuh untuk penegakan hukum bagi Prajurit yang melanggar aturan, dan dipastikan tidak akan ada intervensi atau campur tangan dari pihak manapun demi terwujudnya transparansi di tubuh TNI,” tegas Kakumdam. (*).

 (cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Kabar Terkini Anggota TNI yang Mutilasi Istrinya Ayu Lestari dan Ditemukan Tinggal Tulang Belulang

Praka Marten Akhirnya Disidang, Bunuh dan Mutilasi Istrinya Ayu Lestari demi Pelakor

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved