Ternyata Tersangka Hoax UU Cipta Kerja Videlya Esmerella, Penulis Blogger yang Mengaku Marxist

"Dari hasil pemeriksaan memang benar yang bersangkutan melakukan postingan menyiarkan berita bohong di akun Twitter-nya.''

Editor: Tariden Turnip
facebook
Ternyata Tersangka Hoax UU Cipta Kerja Videlya Esmerella, Penulis Blogger yang Mengaku Marxist. Tersangka hoax UU Cipta Kerja Videlya Esmerella 

Bagaimana faktanya?

Perizinan pada sektor pendidikan yang dimaksud Jokowi diatur dalam Pasal 65 UU Cipta Kerja.

Pasal ini terdapat dalam Paragraf 12 yang mengatur pendidikan dan kebudayaan Pasal 65 ayat (1) berbunyi: pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Definisi itu dimuat dalam Pasal 1. Ketentuan ini lah yang ramai-ramai diprotes oleh pegiat pendidikan. Ketua LP Ma’arif NU Arifin menyebut ketentuan tersebut sama saja memasukkan pendidikan dalam komoditas yang diperdagangkan.

Sementara dalam UU yang disahkan, tak ada aturan yang menyebutkan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi pendidikan formal di KEK seperti yang disampaikan Jokowi.

Dalam pasal 65 ayat (2) hanya menyebutkan: ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Sebar Hoaks soal UU Cipta Kerja, Pemilik Akun @videlyaeyang Ditangkap Polisi", "Jokowi Bantah Komersialisasi Pendidikan di UU Cipta Kerja, Ini Faktanya" 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved