Demo Tolak UU Omnibus Law di Medan
Kapolda Sebut Ada Rencana Buat Kota Medan Rusuh, Total 27 Tersangka Diamankan Kasus Demo Ricuh
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mempersilakan masyarakat untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya terhadap kinerja pemerintah.
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
"Apa yang menarik pada peristiwa Medan, ada keterlibatan yang sudah bisa kita buktikan secara yuridis keterlibatan KAMI," ucapnya.
Ia mengatakan, ada puluhan anggota KAMI yang diamankan aparat Kepolisian terkait kerusuhan tersebut.
Baca juga: Reaksi Mengejutkan Pasha Unggu setelah Adiknya Helmi Said Diciduk BNN dan Urinenya Positif
Baca juga: 600-an Polisi Dikerahkan di Perbatasan Deliserdang, Cegah Massa Buruh Masuk Kota Medan
Baca juga: Unjuk Rasa UU Omnibus Law Cipta Kerja, Ketua DPRD Binjai: Saya Tidak Bisa Berpikir
Gubernur Cari Naskah Asli
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, akan segera mencari salinan naskah asli Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), untuk menyikapi protes kaum buruh.
Pasalnya, informasi seputar Omnibus Law UU Cipta Kerja masih simpang siur.
Setelah mendapatkan salinan asli, pihaknya akan bersama-sama membahasnya.
"Kita akan mencari data yang benar, karena ini simpang siur. Kita kemudian akan membahas apabila sudah mendapatkan surat itu, sama-sama kita kaji," ujarnya, usai rapat di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (12/10/2020).
Diketahui, ada 10 tuntutan yang dilayangkan buruh terkait dengan pengesahan Omnibus Law, yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK), sanksi pidana, tenaga kerja asing (TKA), dan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Kemudian, Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), pesangon, waktu kerja, hak upah atas cuti atau cuti yang hilang.
Lalu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup, "outsourcing" atau alih daya seumur hidup dan potensi hilangnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun akibat karyawan kontrak atau alih daya seumur hidup.
Mantan Pangkostrad ini akan mengusahakan agar salinan naskah tersebut didapatkan, untuk kemudian dapat mengkaji permasalahan yang disampaikan kaum buruh.
"Kita usahakan mencari mengenai surat itu. Kalau itu belum dapat untuk apa kita persoalkan," ucapnya.
Selain itu, Edy mempersilakan para buruh untuk berunjuk rasa dalam menyampaikan aspirasi dan keluhannya kepada pemerintah.
Namun, ia mengingatkan agar para pendemo tidak merusak fasilitas negara.
"Kalian boleh berunjuk rasa, karena dilindungi oleh undang-undang, tetapi jangan merusak itu yang terutama," ungkapnya.
(Wen/Tribun-Medan.com)