Demo Tolak UU Omnibus Law di Medan

Ketua KAMI Medan Ditangkap Dugaan Dalang Aksi Ricuh di DPRD Sumut, Kapolda: Akan Dibawa ke Bareskrim

Polisi menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan, Hairi Amri terkait demo ricuh tolak Omnibus Law di Gedung DPRD Sumut

HO
Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan, Hairi Amri (baju putih) saat diamankan polisi. 

Akan tetapi, dalam menyampaikan aspirasinya, masyarakat terkhusus pendemo harus mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku.

"Setiap warga negara berhak dengan bebas menyampaikan pendapat di muka umum, siapapun itu dijamin konsitusi.

Namun yang kami imbau, semua yang melaksanakan haknya, mematuhi undang-undang, karena itu tempat publik," kata dia, usai mengikuti rapat bersama dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (12/10/2020).

Martuani mengatakan, dalam mengamakan unjuk rasa Polri memiliki tugas, yaitu menjamin keselamatan masyarakat dan pendemo itu sendiri.

Jika unjuk rasa berujung pengrusakan dan mengganggu ketertiban umum, maka Polri akan mengambil tindakan tegas.

"Tugasnya Polri, adalah menjamin semua orang, dalam melaksanakan haknya juga memiliki kewajiban, menjaga ketertiban, menjaga hak orang lain. Ketika ini terganggu kami akan tindak," ucapnya.

Kemudian, ia menjelaskan, dari unjuk rasa pekan lalu, Polda Sumut sudah mengidentifikasi oknum-oknum yang dengan sengaja menunggangi demo UU Cipta Kerja, demi kepentingan pribadi.

Pihaknya akan segera menginformasikan kepada publik, bahwa kerusuhan yang terjadi pekan lalu, murni bukan dilakukan oleh buruh atau mahasiswa.

"Kita sudah tangkap, mohon waktu, kami akan ungkap orang ini," jelasnya.

Berdasarkan informasinya, Polda Sumut sudah mengamankan 27 tersangka dalam kasus kerusuhan unjuk rasa pekan lalu, di DPRD Sumut dan beberapa lokasi lainnya.

Kemudian, sebagian tersangka lainnya yang diamankan karena menyebarkan informasi kebohongan terkait UU Cipta Kerja melalui media elektronik.

"Sampai dengan saat ini, tersangka 27 orang. Dan tadi pagi diamankan 2 orang lagi, dalam ujaran kebencian UU ITE, dan merencanakan membuat Kota Medan rusuh," ujarnya.

Buruh Dicegah Masuk Medan

Terpisah, aksi unjuk rasa yang ingin dilakukan oleh Aliansi Serikat Pekerja / Serikat Buruh Sumut dengan tujuan ke kantor DPRD Sumut karena menentang dan menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja mendapat halangan dari pihak kepolisian.

Ratusan personel kepolisian diturunkan untuk menghalau buruh masuk ke wilayah Kota Medan tepatnya di area perumahan Riveira perbatasan Tanjung Morawa dengan Medan Amplas Senin, (12/10/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved