Viral Medsos

Penyanyi Iwan Fals Angkat Bicara soal UU Cipta Kerja, Begini Reaksi Netizen

Aksi unjuk rasa pecah di beberapa daerah memprotes UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh.

Editor: AbdiTumanggor
wartakota
Iwan Fals 

Selanjutnya, RUU akan otomatis terundangkan dalam 30 hari setelah tanggal pengesahan dengan atau tanpa tanda tangan presiden.

"Dalam pengesahan RUU, semua ada kesempatan untuk melakukan koreksi.

Bukan mengubah substansi. Apalagi pembahasan UU ini kan kami dibatasi waktu, yaitu tiga kali masa sidang. Jadi harus disahkan.

Tapi kan sudah selesai, kecuali belum selesai lalu disahkan itu repot," kata Awi.

 Selain itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan, dalam tata tertib DPR tidak ada kewajiban membagikan draf final RUU kepada seluruh anggota saat pembahasan dalam Rapat Paripurna.

Menurut dia, RUU tersebut telah disepakati seluruh fraksi bersama pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat I.

Tiga Draf Berbeda

Sementara itu, di situs DPR (dpr.go.id), draf RUU Cipta Kerja yang diunggah juga berbeda dengan yang disebarkan Awi kepada wartawan atau draf yang beredar pada Senin ini.

Dokumen RUU Cipta Kerja yang diunggah di situs DPR berjumlah 1028 halaman, tetapi tidak memiliki tanggal yang jelas.

Dengan demikian, setidaknya ada tiga versi draf RUU Cipta Kerja, yang berjumlah 905 halaman, 1035 halaman, dan 1028 halaman.

Akan tetapi, hingga saat ini DPR juga belum memberikan tanda bahwa RUU Cipta Kerja telah disahkan dalam rapat paripurna.

Menurut bagan alur pembahasan RUU yang ada di situs DPR, RUU Cipta Kerja baru sampai tahap Pembicaraan Tingkat I.

Padahal, jika merujuk pada UU 12/2011, maka hari ini tepat tujuh hari setelah tanggal pengesahan RUU Cipta Kerja.

 Saat dihubungi, Awi hanya menjawab singkat, tujuh hari yang dimaksud dalam UU yakni tujuh hari kerja. "Tujuh hari kerja.

Coba konfirmasi ke pimpinan DPR," kata Awi. adi, di mana draf final RUU Cipta Kerja?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Lagi Versi Baru RUU Cipta Kerja, yang Mana Draf Finalnya?",

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved