Viral Medsos

Penyanyi Iwan Fals Angkat Bicara soal UU Cipta Kerja, Begini Reaksi Netizen

Aksi unjuk rasa pecah di beberapa daerah memprotes UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh.

Editor: AbdiTumanggor
wartakota
Iwan Fals 

TRIBUN-MEDAN.COM - Penyanyi senior yang pernah jaya diera tahun 1980-an ini ikut buka suara soal UU Cipta Kerja.

Beberapa hari ini, Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sedang menjadi sorotan publik di Tanah Air.

Aksi unjuk rasa pecah di beberapa daerah memprotes UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh.

Rupanya, penyanyi senior Iwan Fals ikut berkomentar tentang polemik Omnibus Law UU Cipta Kerja yang tengah melanda hati dan pikiran masyarakat Indonesia.

Penyanyi yang sering mengritik kinerja pemerintah lewat lagu-lagunya ini mengaku belum membaca seluruh isi undang undang tersebut.

Namun, Iwan Fals berpendapat kekecewaan penetapan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu sebaiknya digugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Waduh saya belum baca UU itu, 1000 halaman lebih katanya, tapi menurut saya klo kecewa dgn Omnibuslaw gugat aja ke MK, klo demo kayak gini serem pandeminya itu lo...," tulis Iwan Fals di Twitter-nya, @iwanfals, Jumat (9/10/2020).

Tak lama, Iwan mengklarifikasi twitnya mengenai jumlah halaman UU Cipta Kerja. "Oh 900-an halaman ya bukan 1000," tulis Iwan Fals.

Opini Iwan Fals ini justru dikecam oleh warganet yang kecewa.

"Dulu iyaaaaa kritis, sekarang udah nongkrong bareng gaberani yah om wakil rakyat seharus nya apaaa om? Lupa lirik," tulis akun @christianto_r.

"Alm Bapa yang suka bgt sama Iwan fals kayanya kecewa baca twit ini," tutur akun @winnyrilly.

"Dahulu kala ada seorang penyanyi lagu-lagunya tajam dan lugas sekali, Namun hari ini penyayi tersebut tajinya sudah mati, apa guna menciptakan lagu dengan tema perlawanan dan penindasan sedangkan penciptanya sudah menyerah terlebih dulu," kata akun @farisclamoris.

Seperti diketahui demo terjadi kemarin, Kamis (8/10/2020), berujung ricuh antara massa dan aparat polisi.

Fasilitas publik di sejumlah daerah di Tanah Air rusak, bahkan terbakar karena kericuhan tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Iwan Fals Ikut Buka Suara Soal UU Cipta Kerja: Kalau Kecewa dengan Omnibus Law, Gugas Saja ke MK, 

Beredar Draf Terbaru

Keberadaan draf final RUU Cipta Kerja hingga saat ini masih belum jelas.

Padahal, RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.

Adapun, Kompas.com memegang draf RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober, beberapa saat sebelum pengesahan.

Siang hari sebelum rapat paripurna digelar, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awi), memberikan draf RUU Cipta Kerja kepada wartawan.

Dokumen yang diberikan Awi yaitu berjudul "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna". Dokumen tersebut berjumlah 905 halaman.

tribunnews

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil DPR RI Azis Syamsuddin dalam sidang paripurna pengesahan Omnibus Law yang diadakan Senin (5/10/2020). TANGKAPAN LAYAR MEDIA SOSIAL

Beredar Versi Baru

Tidak hanya itu, pada hari ini, Senin (12/10/2020), beredar juga draf Undang-Undang Cipta Kerja dengan versi terbaru.

Kali ini, terdapat draf berjumlah 1035 halaman.

Di halaman terakhir, terdapat kolom untuk tanda tangan pimpinan DPR Aziz Syamsuddin.

Menariknya, draf ini beredar di kalangan akademisi dan wartawan dengan nama penyimpanan " RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf".

Hingga saat ini belum diketahui secara pasti mengenai sumber awal draf RUU Cipta Kerja versi terbaru ini.

Belum ada tanggapan atau konfirmasi dari pimpinan DPR atau Baleg DPR mengenai versi terbaru RUU Cipta Kerja itu.

Sejumlah versi yang berbeda itu membuat draf final RUU Cipta Kerja semakin simpang siur.

Sebelumnya, memang diungkapkan bahwa belum ada draf final RUU Cipta Kerja.

Lantas, dokumen mana yang disahkan DPR?

Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo pada Kamis (8/10/2020) menyatakan, DPR masih melakukan penyempurnaan terhadap draf RUU Cipta Kerja.

Ia pun mengatakan, draf yang beredar belum final dan khawatir orang terprovokasi karena naskah tersebut.

"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan," kata Firman.

Anggota DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto, mengungkapkan bahwa seluruh anggota dewan tidak menerima draf final RUU Cipta Kerja saat rapat paripurna pengesahan.

"Lalu di tengah paripurna, bahan drafnya ( UU Cipta Kerja) belum ada di tangan para anggota.

Sampai hari ini belum dikirim dan belum kelihatan barangnya di anggota," kata Mulyanto dalam diskusi daring, Kamis (8/10/2020).

Awi tak membantah pernyataan para anggota. Ia mengamini bahwa Baleg DPR masih memperbaiki draf UU Cipta Kerja.

Namun, Ia menegaskan, koreksi yang dilakukan hanya sebatas pada kesalahan ketik atau pengulangan kata.

"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan," ujar Awi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

Artinya, menurut Awi, koreksi hanya sebatas pada redaksional, bukan substansi.

Awi mengatakan, koreksi redaksional terhadap RUU yang sudah disahkan pada rapat paripurna merupakan hal yang wajar.

Ia sekaligus membantah bahwa kesalahan-kesalahan itu diakibatkan RUU Cipta Kerja dibahas dan disahkan dengan tergesa-gesa.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 72 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR memiliki waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal pengesahan untuk menyampaikan RUU kepada presiden.

Selanjutnya, RUU akan otomatis terundangkan dalam 30 hari setelah tanggal pengesahan dengan atau tanpa tanda tangan presiden.

"Dalam pengesahan RUU, semua ada kesempatan untuk melakukan koreksi.

Bukan mengubah substansi. Apalagi pembahasan UU ini kan kami dibatasi waktu, yaitu tiga kali masa sidang. Jadi harus disahkan.

Tapi kan sudah selesai, kecuali belum selesai lalu disahkan itu repot," kata Awi.

 Selain itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan, dalam tata tertib DPR tidak ada kewajiban membagikan draf final RUU kepada seluruh anggota saat pembahasan dalam Rapat Paripurna.

Menurut dia, RUU tersebut telah disepakati seluruh fraksi bersama pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat I.

Tiga Draf Berbeda

Sementara itu, di situs DPR (dpr.go.id), draf RUU Cipta Kerja yang diunggah juga berbeda dengan yang disebarkan Awi kepada wartawan atau draf yang beredar pada Senin ini.

Dokumen RUU Cipta Kerja yang diunggah di situs DPR berjumlah 1028 halaman, tetapi tidak memiliki tanggal yang jelas.

Dengan demikian, setidaknya ada tiga versi draf RUU Cipta Kerja, yang berjumlah 905 halaman, 1035 halaman, dan 1028 halaman.

Akan tetapi, hingga saat ini DPR juga belum memberikan tanda bahwa RUU Cipta Kerja telah disahkan dalam rapat paripurna.

Menurut bagan alur pembahasan RUU yang ada di situs DPR, RUU Cipta Kerja baru sampai tahap Pembicaraan Tingkat I.

Padahal, jika merujuk pada UU 12/2011, maka hari ini tepat tujuh hari setelah tanggal pengesahan RUU Cipta Kerja.

 Saat dihubungi, Awi hanya menjawab singkat, tujuh hari yang dimaksud dalam UU yakni tujuh hari kerja. "Tujuh hari kerja.

Coba konfirmasi ke pimpinan DPR," kata Awi. adi, di mana draf final RUU Cipta Kerja?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Lagi Versi Baru RUU Cipta Kerja, yang Mana Draf Finalnya?",

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved