Sudah 3 Tahun DPO, Akhirnya Koruptor di Tobasa Ditangkap, Korupsi Pengadaan Sertifikat Tanah Pemkab
Kejati Sumut mengamankan seorang koruptor yang sudah 3 tahun DPO terkait kasus pengadaan dan pensertifikatan tanah Pemkab Toba Samosir
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan seorang koruptor yang sudah 3 tahun DPO terkait kasus pengadaan dan pensertifikatan tanah Pemkab Toba Samosir Tahun Anggaran 2014.
Erwin P Pangabean (40) warga Jalan Suka Batu, Kota Medan, selaku Kabag Umum Pemkab Tobasa diamankan di Medan dan akan dieksekusi ke Lapas Tobasa.
Ia ditangkap di Jalan Martubung Kota Medan setelah berpindah-pindah dari Kota Aeknopan.
Dikatakan Plt Kajati Sumut, Aditya Warman, terpidana sempat ingin melarikan diri saat hendak diamankan oleh tim Tabur (Tangkap buronan) Kejati Sumut.
"Namun, karena rumahnya sudah kita kepung, maka bisa kita amankan. Dia sendiri," ujarnya Senin (12/10/2020) malam.
Lanjutnya lagi, Erwin menyewa rumah tersebut masih dua hari belakangan ini. Dan saat diamankan Erwin kooperatif.
Diucapkannya, karena ulah Erwin, negara merugi sebesar Rp 740 juta.
"Dia ini merugikan negara sebesar Rp 740 juta, dan semua kerugian negara sudah dikembalikan," ujarnya.
Diketahui, Erwin dihukum oleh PN Medan pada tahun 2017 dengan hukuman satu tahun penjara.
"Namun, saat itu dia mengajukan banding dan diputus tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Medan," ujar Plt Kajati Sumut itu.
Namun, pada tahap kasasi, hukumannya kembali diturunkan oleh Hakim Kasasi Mahkama Agung.
"Sedangkan uang pengganti, dia dikenakan senilai angka kerugian Negara, Rp 740 juta, dan denda Rp 50 juta," jelasnya.
Ia diputus bersalah telah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)