Demo Tolak UU Omnibus Law di Medan

Upayakan Cari Naskah Asli UU Cipta Kerja, Gubernur Edy Rahmayadi Persilakan Buruh Demo

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, akan segera mencari salinan naskah asli Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), untuk menyikapi protes kaum

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
T R IBUN-MEDAN.com/Satia
Gubernur Sumatera Utara Edy didampingi Wakilnya Musa Rajekshah, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Irwansyah, bersama buruh usai melakukan rapat pembahasan Penolakan UU Cipta Kerja, di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (12/10/2020) 

T R IBUN MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, akan segera mencari salinan naskah asli Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), untuk menyikapi protes kaum buruh.

Pasalnya, informasi seputar Omnibus Law UU Cipta Kerja masih simpang siur.

Setelah mendapatkan salinan asli, pihaknya akan bersama-sama membahasnya.

"Kita akan mencari data yang benar, karena ini simpang siur. Kita kemudian akan membahas apabila sudah mendapatkan surat itu, sama-sama kita kaji," ujarnya, usai rapat di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (12/10/2020).

Diketahui, ada 10 tuntutan yang dilayangkan buruh terkait dengan pengesahan Omnibus Law, yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK), sanksi pidana, tenaga kerja asing (TKA), dan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Kemudian, Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), pesangon, waktu kerja, hak upah atas cuti atau cuti yang hilang.

Lalu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup, "outsourcing" atau alih daya seumur hidup dan potensi hilangnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun akibat karyawan kontrak atau alih daya seumur hidup.

Mantan Pangkostrad ini akan mengusahakan agar salinan naskah tersebut didapatkan, untuk kemudian dapat mengkaji permasalahan yang disampaikan kaum buruh.

"Kita usahakan mencari mengenai surat itu. Kalau itu belum dapat untuk apa kita persoalkan," ucapnya.

Selain itu, Edy mempersilakan para buruh untuk berunjuk rasa dalam menyampaikan aspirasi dan keluhannya kepada pemerintah.

Namun, ia mengingatkan agar para pendemo tidak merusak fasilitas negara.

"Kalian boleh berunjuk rasa, karena dilindungi oleh undang-undang, tetapi jangan merusak itu yang terutama," ungkapnya.

Draf Final 1.035 Halaman

Sementara itu, draf final RUU Cipta Kerja kini sudah beredar di sejumlah kalangan.

Draf tersebut berisi 1.035 halaman, dan diberikan judul penyimpanan "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf".

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved