News Video

Kapolda Sampaikan Bukti Kalau Demonstran yang Anarkis di Medan Ditunggangi Kelompok KAMI

Polisi menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan, Hairi Amri, terkait demo ricuh

T R I B U N-MEDAN.com - Polisi menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan, Hairi Amri, terkait demo ricuh Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung DPRD Sumut pada 8 Oktober 2020 lalu.

Kepolisian menyebut Hairi terduga dalang kerusuhan demo ricuh tersebut.

Seperti diketahui Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ini adalah koalisi yang dideklarasikan oleh Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin pada Agustus 2020 lalu di Jakarta.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan bahwa Hairi menyuplai logistik saat demo di gedung Dewan Sumut tersebut.

Ia mengklaim polisi sudah mempunyai bukti terkait hal tersebut.

"Untuk orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian atau ajakan untuk melakukan anarki, ajakan untuk melakukan penjarahan, kebetulan di dalam grup yang menamakan dirinya grup KAMI Medan sedang pendalaman dan kita sudah lakukan penangkapan. Hairi Amri selaku Ketua KAMI Kota Medan terbukti sebagai penyuplai logistik saat demo di DPRD Sumut beberapa waktu lalu," terangnya seusai paparan di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).

Martuani menyebutkan ada tiga orang dari pihak KAMI Medan yang diamankan dan akan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta.

"Sampai saat hari ini sudah ada tiga orang, rencana akan kami serahkan ke Jakarta (Bareskrim)," cetusnya.

Kapolda menjelaskan penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang menampilkan tangkapan layar isi grup WhatsApp bernama KAMI Medan.

"Dalam grup itu berisi materi yang disertai pemetaan lima kelompok jaringan pelaku anarkis. Kelima kelompok itu disebut sebagai POK KAMI, Klinik Siti Khodijah, 177 Alkom, bom molotov, 722 pelaku unras 30 pelaku anarkis," tuturnya.

Martuani menyebutkan bahwa saat ini ketiganya masih diperiksa penyidik Polrestabes Medan.

"Saat ini Ketua KAMI Kota Medan yang ditangkap sebagai dalang demo rusuh itu tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan," tegasnya.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mempersilakan masyarakat untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya terhadap kinerja pemerintah.

Menurutnya, setiap masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah dan dilindungi oleh negara.

Akan tetapi, dalam menyampaikan aspirasinya, masyarakat terkhusus pendemo harus mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku.

"Setiap warga negara berhak dengan bebas menyampaikan pendapat di muka umum, siapapun itu dijamin konsitusi. Namun yang kami imbau, semua yang melaksanakan haknya, mematuhi undang-undang, karena itu tempat publik," kata dia, usai mengikuti rapat bersama dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (12/10/2020).

Martuani mengatakan, dalam mengamakan unjuk rasa Polri memiliki tugas, yaitu menjamin keselamatan masyarakat dan pendemo itu sendiri.

Jika unjuk rasa berujung pengrusakan dan mengganggu ketertiban umum, maka Polri akan mengambil tindakan tegas.

(vic/t r i b u n-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved