Satpam DPRD Medan Jadi Tersangka
Kronologi 2 Sekuriti Lempar Pendemo hingga Ditangkap Polisi, Pelaku Lempar Batu Bata dari Atap DPRD
Alasan kedua pelaku melakukan pelemparan didasari sakit hati dan sempat terkena lemparan batu
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN-MEDAN.com, Medan - Polrestabes Medan telah meringkus dua lelaki yang melemparkan baru dari gedung DPRD Medan saat terjadi unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law pada Kamis (8/10/2020).
"Unit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan telah mengamankan dua orang laki-laki atas nama ABH dan AJ (inisial) security Kantor DPRD Kota Medan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing saat dikonfirmasi pada Selasa (13/10/2020).
Penangkapan kedua tersangka terjadi pada Jumat (9/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB untuk tersangka berinisial ABH dan sekira pukul 20.00 WIB untuk tersangka berinisial AJ.
"Ada dua TKP diamankan, yakni: Pos I(satu) Gedung DPRD Kota dan Jalan Rakyat, Simpang Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan," lanjutnya.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan perihal kronologis penangkapan.
"Kronologis penangkapan, Personil Timsus jatanras satreskrim mendapatkan informasi tentang adanya pelemparan batu dari lantai tujuh Gedung DPRD Kota Medan ke arah puluhan orang melakukan unjuk rasa di jalan umum tepatnya didepan Plaza Palladium," ungkapnya.
Timsus mencari kebenaran hal tersebut dan melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan dan interogasi saksi yang berada di TKP ditemukan bahwa adanya pelemparan batu
"Kronologinya, pada hari Kamis (8/10/2020), sekira pukul 08.00 WIB, ABH sedang melaksanakan tugas sebagai satpam di Gedung DPRD Kota Medan. Sekira pukul 13.00 WIB, ABH sedang berjaga di Pos 2 Satpam Gedung DPRD Kota Medan. ABH melihat para pendemo yang berada di luar Gedung DPRD Kota Medan melakukan pelemparan batu kedalam Gedung DPRD Kota Medan," lanjutnya.
Sekira pukul 14.00 WIB, ABH naik Lift dari lantai parkiran mobil menuju lantai VI Gedung DPRD Kota Medan bersama dengan AJ.
"Sesampainya di Lantai VI Gedung DPRD Kota Medan, ABH bersama dengan AJ berjalan dari tangga ke Lantai VII(tujuh) Gedung DPRD Kota Medan," tambahnya.
Sesampainya di lantai VII Gedung DPRD Kota Medan, AJ langsung melakukan pelemparan batu bata sebanyak lima kali dengan memakai tangan kanan ke arah massa yang berunjuk rasa di jalan umum, tepatnya di depan Plaza Palladium.
"Lalu ABH langsung mengikutinya dengan melempar batubata ukuran setengah dengan memakai tangan kanan sebanyak tiga kali," sambungnya.
Hal tersebut diketahuinya oleh pihak kepolisian setelah melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan ABH dan AJ naik lift pada saat sebelum dan sesudah melakukan pelemparan batu.
Dia juga menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan dan interogasi yang dilakukan serta pengakuan kedua tersangka didapatkan fakta-fakta bahwa benar telah terjadi pelemparan batu bata ke arah puluhan orang yang melakukan unjuk rasa di jalan umum tepatnya di depan Plaza Palladium.
"Alasan kedua pelaku melakukan pelemparan didasari sakit hati dan sempat terkena lemparan batu dimana pada saat terjadi pelemparan batu oleh para pendemo kedua pelaku merasa kesal karena terkena lemparan batu dan terluka sehingga merasa kesal dan melakukan aksi balasan dengan melempar batu," pungkasnya.
(cr3/t r ibun-medan.com)