Niat Ingin Melindungi Ibunya Dn (28) yang Tengah Diperkosa S (38), Bocah 9 Tahun Tewas Dibacok

Selesai memuaskan nafsu bejatnya kepada Dn, S memasukkan jasad Rg ke dalam karung dan dibawa ke arah sungai.

Editor: AbdiTumanggor
Serambinews.com/Kiriman Warga
Polisi melakukan Olah TKP di rumah Dina, ibu muda yang mengaku diperkosa di rumahnya Desa Alue Gadeng Gampong, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) jelang Subuh. Bahkan anaknya berusia 9 tahun tewas dibacok pelaku pemerkosaan karena berusaha melindungi ibunya. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terkuak fakta baru kasus seorang bocah 9 tahun, Rg tewas setelah dibacok saat hendak melindungi ibunya, Dn (28).

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur jelang subuh.

Saat itu, ibu Rg berupaya lepas dari nafsu bejat seorang pria berinisial S (36).

Rg yang saat itu terbangun dari tidurnya pun menjadi sasaran S.

Berdasarkan keterangan Dn, diketahui bahwa tersangka membacok beberapa bagian tubuh Rg.

Pelaku pembunuhan anak Rg (9) dan pemerkosa ibunya, Minggu (11/10/2020) pagi ini berhasil ditangkap tim gabungan Polres Langsa di tempat persembunyiannya. (FOR SERAMBINEWS.COM)
Pelaku pembunuhan anak Rg (9) dan pemerkosa ibunya, Minggu (11/10/2020) pagi ini berhasil ditangkap tim gabungan Polres Langsa di tempat persembunyiannya. (FOR SERAMBINEWS.COM) (FOR SERAMBINEWS.COM)

 

Selesai memuaskan nafsu bejatnya kepada Dn, S memasukkan jasad Rg ke dalam karung dan dibawa ke arah sungai.

Sementara Dn berhasil melepas ikatan di tangannya dan kabur mencari pertolongan ke permukiman waRga.

Ketika kejadian, suami korban memang sedang tak berada di rumah.

Suami korban sedang mencari ikan dan udang di sungai untuk menafkahi keluaRganya.

tribunnews
Polisi melakukan Olah TKP di rumah Dina, ibu muda yang mengaku diperkosa di rumahnya Desa Alue Gadeng Gampong, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) jelang Subuh. (Serambinews.com/Kiriman Warga)

Residivis

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap S

TeDnyata S merupakan seorang residivis yang baru beberapa bulan bebas dari LP Tanjung Gusta, Medan.

Seperti dilansir dari Serambinews, S sudah merencanakan aksinya memperkosa Dn.

"Untuk motif kasus ini, tersangka Samsul Bahri ingin memperkosa ibu korban, namun tersangka dari awal telah membawa sebilah parang bersamanya," ujar Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK ketika dikonfirmasi Serambinws.com, Senin (12/10/2020).

 

Iptu Arief menjelaskan, atas perbuatan kejamnya tersebut maka tersangka Samsul Bahri dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 338 jo Pasal 340 jo Pasal 285 jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved