Pelaku dan Korban Sama-sama di Bawah Umur, Bocah Wanita 14 Tahun Disetubuhi di Kamar Kos

MR lantas mengajak korban ke sebuah indekos di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu. Korban pun dinodai di dalam kamar indekos

Editor: AbdiTumanggor
NET
ilustrasi pasangan remaja di kamar. 

Sebelum itu, MR lebih dulu menjemput korban pada Kamis (17/9/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

 

MR lantas mengajak korban ke sebuah indekos di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.

Korban pun dinodai di dalam kamar indekos tersebut sekira pukul 01.00 WIB.

MR memulusukan aksinya dengan modus janji menikahi korban.

Seperti diwartakan TribunLampung, MR sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.

Peristiwa tersebut terjadi pada 18, 20, dan 21 September 2020 di indekos yang ada di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.

"Sebab korban sampai mau disetubuhi karena termakan bujuk rayu dan janji akan dinikahi pelaku,” ujar Atang, Senin (12/10/2020).

Kejadian lain, aksi bejat pemuda di Kalimantan Barat saat sedang mencabuli gadis di bawah umur kepergok paman korban

Pencabulan itu bahkan dilakukan oleh pelaku di rumah sang paman tersebut.

Sontak saja, aksi pelaku itu langsung dilaporkan oleh orangtua korban ke polisi.

tribunnews
Ilustrasi (Kompas.com)

Pelaku pun mengakui perbuatannya dan berdalih suka sama suka.

Pelaku berinisial MT (20) merupakan pemuda asal Kecamatan Suangai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Ia kepergok sedang mencabuli gadis di bawah umur berusia 13 tahun.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com Jumat (4/9/2020), peristiwa itu terjadi pada 25 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah paman korban.

"Perbuatan itu dilakukan MT di rumah paman korban," kata Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Rezky Rizal kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

 

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved