Seorang Tewas Diamuk Warga, Komplotan Begal Diringkus Tekab Polsek Sunggal
Tim Tekab Polsek Sunggal akhirnya meringkus komplotan begal sadis yang beraksi di Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Salomo Tarigan
Laporan Wartawan T r ibun-Medan, Victory Arrival Hutauruk
T R IBUN-MEDAN.com, MEDAN -
Tim Tekab Polsek Sunggal akhirnya meringkus komplotan begal sadis yang beraksi di Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Sunggal, Deliserdang pada 28 Agustus 2020 lalu.
Para pelaku terakhir membegal korban RIC (16) warga Desa Sei Mencirim, pada Jumat (28/8/2020) sekira pukul 19.30 wib dan mengambil 1 unit sepeda motor milik korban.
Setelah kejadian tersebut satu orang tersangka berinisial R (34) warga Desa Sei Mencirim, Sunggal, Deliserdang tewas diamuk massa saat hendak lari.
Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak menyebutkan terdapat empat pelaku yang diamankan, satu di antaranya wanita.
"Kita menangkap 4 orang pelaku masing- masing MFA (17), FAL (19), RA (16) dan seorang wanita DES (15) seluruhnya warga Desa Sunggal Kanan Kecamaran Sunggal DS. Total sebenarnya ada 5 orang namun satu pelaku meninggal," tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa para pelaku diburu selama 1,5 bulan dan akhirnya ditangkap di Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Deli Serdang, pada Selasa (6/10/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
"Itu LP nyakan sudah satu setengah bulan, jadi itu udah lama laporannya.
Karena kemarin enggak ada saksi, ada satu tersangka kena massa mati jadi itu putus enggak ada informasi. Terus kita lidik, lidik, lidik, akhirnya ketangkap," jelasnya.
Ia menyebutkan setelah bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti, akhirnya diketahui para pelaku pembegalan tersebut.
Selanjutnya pada Selasa (6/10/2020) tim menggerebek lokasi persembunyian para pelaku di Desa Sunggal Kanan dan berhasil menangkap para pelaku.
Budiman menyebutkan bahwa para begal ini sadis ketika melakukan aksinya, dimana para pelaku tak segan menggunakan benda tajam.
"Ini yang korbannya dicucuk tangannya pakai pisau sampai jebol dan lengket itu," tambah Budiman.
Ia menyebutkan para tersangka dijerat melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun.
(vic/t r ibun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tim-tekab-polsek-sunggal-akhirnya-meringkus-komplotan-begal.jpg)