Cerita Seleb
Hotman Paris Hutapea Menilai Bahwa UU Cipta Kerja Memiliki Dampak Positif Luar Biasa Bagi Kaum Buruh
Hotman Paris mendesak permasalahan pesangon agar segera dituntaskan, sebab buruh kesulitan menyelesaikan hal tersebut.
Hotman Paris mendesak permasalahan pesangon agar segera dituntaskan, sebab buruh kesulitan menyelesaikan hal tersebut.
TRIBUN-MEDAN.COM - Undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law yang disahkan oleh pemerintah telah memantik problem baru di Tanah Air.
Munculnya pro dan kontra memunculkan gerakan aksi mahasiswa turun ke jalan mempersoalkan pasal-pasal yang diklaim merugikan para pekerja.
Demo di tengah pandemi yang belum terkendali menyebabkan PR pemerintah semakin bertumpuk.
Terlebih, aksi tidak berjalan dengan damai. Di mana banyak fasilitas publik dibakar, menimbulkan kerugian besar di saat perekonomian negara sudah sulit karena Covid-19.
Namun, disela-sela banyaknya kritik untuk pemerintah, pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris Hutapea bak mengabarkan angin segar.
Hotman menilai bahwa UU Cipta Kerja memiliki dampak positif luar biasa bagi kaum buruh.
Dilansir dari TribunWow.com, hal itu disampaikan Hotman Paris dalam akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Rabu (14/10/2020).
Menampilkan setumpuk draf UU Cipta Kerja, Hotman mengatakan bahwa sejatinya kaum pekerja dan buruh tidak sepenuhnya dirugikan oleh kebijakan tersebut.
"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh," kata pengacara dengan pengalaman lebih dari 30 tahun tersebut.
Pria berdarah Batak itu menyoroti sanksi tak membayar pesangon yang sekarang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkapnya.
Tonton videonya:
Dalam draf tersebut, dikatakan bahwa hukuman bagi yang tak membayar pesangon yakni penjara maksimal empat tahun.
Menurut Hotman, itu adalah perubahan besar yang mampu menolong buruh dan pekerja untuk mempertahankan haknya.