Seorang Ayah di Deliserdang Tega Setubuhi Anak Kandungnya, Dilakukan Sejak Korban Masih SD
Aksi keji sang ayah akhirnya diketahui keluarga setelah korban sebut saja Bunga memberitahu kepada pamannya.
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Personel Satreskrim Polresta Deli Serdang, tangkap seorang pria berinisial SS (44) warga Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
Pasalnya, pria berkulit sawo matang ini diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Tidak tanggung-tanggung, dari informasi yang berhasil dihimpun tribunmedan.com pada Jumat (16/10/2020), aksi yang dilakukan SS terhadap anak kandungnya ini terjadi sejak SD hingga SMA.
Aksi bejat SS berlangsung hingga terakhir pada Selasa (6/10/2020) lalu.
Aksi keji sang ayah akhirnya diketahui keluarga setelah korban sebut saja Bunga memberitahu kepada pamannya.
Bak petir di siang bolong, paman korban pun memberi tahu kepada ibunda korban sebut saja Mawar. Alhasil, Mawar pun membuat laporan ke Mapolresta Deliserdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus yang dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan ibu korban.
Di mana atas laporan tersebut, tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SS dikediamannya.
"SS saat ini sudah kita amankan. Hingga kini masih menjalani proses hukum di Mapolresta Deliserdang," ujarnya, Jumat (16/10/2020).
Lanjutnya, aksi pelaku terbongkar saat korban bercerita kepada keluarganya.
"Sebelumnya korban bercerita dengan pamannya yang diteruskan ke ibunya. Sehingga pihak keluarga membuat laporan dan ditindaklanjuti," pungkasnya.
(mft/ tribunmedan.id)