Viral Medsos
Viral Aksi Pria Jogging Mesti Dikawal Mobil PJR Polisi, Propam Bertindak dan Langsung Turun Tangan
Bahkan, pihak Propam pun sampai turun tangan untuk menangani kasus tersebut. Video itu diunggah melalui akun Twitter @ghanieierfan pada Jumat (16/10).
Penjelasan polisi
Menurut Kasubag Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, sejumlah anggotanya telah yang diduga terlibat dalam video itu telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Bali.
Namun demikian, saat dimintai klarifikasi terkait ketiga pria yang dikawal itu, polisi enggan menjelaskan lebih detail.
"Saya enggak tahu, yang jelas kita hanya melakukan pemeriksaan karena kesalahan anggota. Yang jelas mereka melakukan pelanggaran dalam rangka tata cara pengawalan," katanya.
Baca juga: Pengakuan Muncikari di Pidie, Pekerjakan Gadis Belia Jadi PSK: Mereka Sendiri Datang Minta Dibantu
Baca juga: Bukannya Duduk Manis di Pelaminan, Wanita Ini Malah Kerajinan, Berlumpur Sambil Beresi Piring Kotor
Baca juga: Jadi Bridesmaid, Naysila Mirdad Datang Sendirian ke Akad Nikah Nikita, di Mana Roestiandi Tsamanov?
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Unggah Foto Rangga, Bocah Pahlawan Penolong Ibu Diperkosa: Mulia, Derajat Syahid
Tak sesuai prosedur
Syamsi mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 08.50 WITA.
Pihaknya menyayangkan hal itu terjadi. Pasalnya, dalam pengawalan sudah ada peraturan dan prosedurnya sendiri.
"Ini tidak sesuai dengan prosedur sehingga diperiksa. Pengawalan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itu tidak sesuai SOP pengawalan," katanya.
Soal patwal mobil polisi
Dilansir dari laman polri.go.id, setiap orang memiliki hak yang sama menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk kepentingan lalu lintas.
Namun, sejumlah pihak mendapatkan prioritas menggunakan jalan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Dalam Pasal 65 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan, pengguna jalan wajib memprioritaskan sejumlah pihak.
Seperti, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang membawa orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Lalu, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi amu negara, iring-irangan pengantar jenazah, konvoi atau kendaraan penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang tertentu.
Sementara esensi dari pengawalan yakni memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Video Mobil Polisi Kawal 3 Pria Joging di Bali, Jadi Viral hingga Diperiksa Propam"