Tergiur Iming-iming Masuk Diskotek, Kurir Ekstasi Ini Dituntut 10 Tahun Penjara
Kurir 190 butir pil ekstasi, Rahmad Suryadi alias Amat (23) warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Johor dituntut selama 10 tahun penjara
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kurir 190 butir pil ekstasi, Rahmad Suryadi alias Amat (23) warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Johor dituntut selama 10 tahun penjara dalam persidangan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/10/2020) sore.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum terdakwa Rahmad Suryadi alias Amat selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," tuntut JPU Nur Ainun di hadapan Majelis Hakim Riana Pohan.
JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Dikutip dari dakwaan JPU, perkara ini ini bermula pada hari Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Mawar Gang Sejahtera, terdakwa menemui seseorang bernama panggilan Abel (DPO) untuk membeli dan menggunakan narkotika.
Lalu Abel menyuruh terdakwa menemui seorang laki-laki di SPBU Mandala By Pass untuk mengambil pil ekstasi dengan iming-iming bisa masuk ke diskotek bersama Abel.
Tergiur iming-iming tersebut, maka terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda nomor polisi BK 6523 AHK milik Abel untuk mengambil pil ekstasi tersebut.
Setibanya tiba di sekitar lokasi SPBU Mandala By Pass, terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki sesuai yang disebutkan Abel.
Laki-laki itu kemudian memberikan bungkusan berisi pil ekstasi sebanyak 190 butir.
Namun, saat terdakwa pergi dari lokasi tersebut langsung ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Medan.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)