News Video

Esterlan Sihombing Divonis Bebas Majelis Hakim PN Simalungun dari Tuduhan Mencuri Buah Sawit

Esterlan Sihombing (80) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun atas tuntutan pencurian buah kelapa sawit

Penulis: Alija Magribi | Editor: Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.COM - Esterlan Sihombing (80) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun atas tuntutan pencurian buah kelapa sawit di eks ladangnya, Rabu (21/10/2020) siang.

Hakim berpendapat, tidak bisa menerima tuntutan jaksa, lantaran ladang sawit itu tengah bersengketa di Pengadilan Tinggi Medan.

Perempuan 80 tahu itupun mengaku bersyukur saat diwawancarai wartawan bersama penasihat hukumnya, Parluhutan Banjarnahor .

"Opung (nenek bersyukur) karena kasus ini sudah mencerminkan rasa keadilan," ujar Parluhutan mewakili Esterlan Sihombing yang kurang fasih berbahasa Indonesia itu.

Esterlan yang sudah renta datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun untuk menghadiri sidang secara virtual.

Balutan syal dan tongkat masih menemaninya seperti pada sidang-sidang sebelumnya.

Dalam kasus ini, Esterlan dituntut pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Simalungun.

Jaksa menganggap Esterlan mencuri sawit di tanah yang bukan lagi kepunyaannya, lantaran sudah dijual oleh sang anak kepada orang lain.

Kasi Pidum Kejari Simalungun Irvan Maulana menyampaikan, akan melaporkan hasil putusan bebasnya Esterlan Sihombing ke pimpinannya.

"Kita laporkan ke pimpinan secara berjenjang untuk mendapatkan petunjuk selanjutnya," ujar Irvan saat ditemui di kantornya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved