News Video

Muslim Moeis: Pengusaha Kafe Delicious Seharusnya Bebas, Dia Tidak Berniat Membunuh

Vonis majelis hakim ke pengusaha Mi Aceh Pasar Baru Kafe Delicious Mahyudi CS mendapat kritikan dari Muslim Moeis

Hakim menilai Mahyudi CS telah melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Sebelumnya Mahyudi CS dituntut Jaksa dengan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara.

Mendengarkan vonis tersebut, dua orang wanita, di antaranya istri dan kakak Abadi Bangun histeris dan berteriak-teriak di luar sidang.

"Saya gak terima Pak Hakim, saya gak terima suami saya mati," katanya dihadapan majelis hakim.

Sembari dibawa keluar oleh para petugas keamanan, mereka tetap berteriak dan menyatakan sikap akan melawan hukum, bahkan wanita ini nekat akan menyurati Presiden.

"Kami akan melakukan upaya hukum, kami akan menyurati Pak Jokowi. Pak Jokowi tolong kami rakyat kecil," katanya.

"Katanya Pak Jaksa mau banding, tapi apa? Gak ada. Biar aja mereka dilaknat tuhan," kata kakak Ipar Abadi Bangun.

Selain itu, terdengar dari mulut kakak kandung korban Abadi Bangun, bahwa saat kejadian Abadi Bangun sedang stroke.

"Dia stroke, satu aja dia lawan kalah, ini tiga orang," katanya.

Saat diwawancarai, pengacara korban, Yosabet Pangaribuan, menyatakan akan menyurati Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan untuk banding dalam kasus ini.

"Kami akan surati Kajari, untuk mengajukan banding," pungkasnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Darmawan Nasution, dijelaskannya perkara ini bermula pada tanggal 29 Januari 2020 dinihari, korban Abadi Bangun datang ke Delicious Cafe milik terdakwa dan memesan nasi goreng ke warung jualan tersebut.

"Kemudian setelah nasi goreng selesai dibuat, terdakwa Agussalim menyerahkan nasi goreng tersebut kepada korban Abadi Bangun, selanjutnya korban Abadi Bangun mengatakan kepada Agussalim bahwa uangnya akan diantar nanti oleh seseorang," ucap JPU Rambo, dihadapan Majelis Hakim Jarihat Simamarta.

Mendengarkan perkataan itu, Agussalim meminta Abadi Bangun menunggu untuk menyampaikan terlebih dahulu kepada pengelola cafe sehingga pada saat itu korban Abadi Bangun emosi dan melemparkan bungkusan nasi goreng tersebut ke arah muka Agussalim.

Pada saat itu Agussalim menghindar kemudian korban Abadi Bangun pergi meninggalkan Cafe Delicious.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved