Selipkan Sabu di Kantong Celana Jins, Warga Pancur Batu Ditangkap Polisi

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Di mana tempat tersebut sering terjadi transaksi dan peredaran gelap narkoba.

TRIBUN MEDAN/HO
POLISI menangkap pria yang kedapatan mengantongi sabu, Rabu (21/10/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - MR alias N (41) warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancurbatu, tak berkutik ketika ditangkap petugas.

Pria berkulit sawo matang ini ditangkap petugas di Jalan Pondok Indah, Desa Tanjung Anom,Senin (19/10/2020).

MR kedapatan mengantongi sabu di saku kecil celana jinsnya.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, mengatakan , pihaknya menerima informasi adanya peredaran Narkotika.

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Di mana tempat tersebut sering terjadi transaksi dan peredaran gelap narkoba," ujarnya, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Gerebek Kampung Melayu di Malam Takbiran, Dua Pemuda Isap Sabu Ditangkap Polisi

Saat penggerebekan berlangsung, sambung Kanit, pihaknya mencurigai seorang pria.

Sehingga langsung diberhentikan.

Dan sewaktu diperiksa, dari tersangka ditemukan sabu yang ada di saku celana bagian belakang sebelah kiri.

"Saat diperiksa ternyata paket kecil itu sabu yang dikemas di dalam plastik klip transparan. Tersangka mengaku bahwa sabu itu akan diisapnya, namun keburu diamankan," jelasnya.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke mako guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) sub 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas.(mft/tribunmedan.id)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved