Viral Medsos

Nasib Oknum HMI Hina Polisi 'Anjing Tai Kucing', Langsung Diamankan saat Orasi, Begini Kondisinya

Dengan menggunakan pengeras suara dan berpakaian dinas harian (PDH) HMI, oknum tersebut mengkritik pemerintah dan polisi dengan kata yang tak patut.

INSTAGRAM/@m.sabilul_alif
Seorang oknum anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palopo, Sulawesi Selatan ditahan dibalik jeruji besi setelah diduga melakukan penghinaan saat berorasi di depan Polres Palopo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang oknum Anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palopo, Sulawesi Selatan, diciduk polisi yang berjaga.

Pasalanya, oknum tersebut berorasi didepan Polres Palopo dengan mengeluarkan kata-kata yang tak pantas dan menghina.

Dengan menggunakan pengeras suara dan berpakaian dinas harian (PDH) HMI, oknum tersebut mengkritik pemerintah dan polisi dengan kata yang tak patut.

“Pemimpin bangsat, polisi anjing tai kucing. Hidup mahasiswa,” katanya dalam orasi itu.

Dikutip Tribunmedan.com dari Serambinews.com, setelah itu, oknum tersebut melanjutkan orasi di depan para masa yang melakukan unjuk rasa.

“Saudara-saudara sekalian, yang hadir pada kesempatan hari ini, yang berkumpul di depan Polres Kota Palopo, kalian melihat bahwa makna dari pada..,” katanya yang terputus.

Rupanya, ia didatangi oleh aparat kepolisian yang berjaga mengamankan orasi.

Baca juga: Dibubarkan Paksa, LBH Medan Menilai Polri Salah Menjalankan Fungsi Penanganan Massa Aksi

Terjadi keributan dan saling dorong mendorong saat polisi mengamankan oknum yang diduga menghina instansi polisi tersebut.

Video dugaan penghinaan itu diunggah oleh Ajudan Wakil Presiden RI, Kombes Pol Muhammad Sabilul Alif di akun Instagramnya @m.sabilul_alif pada Selasa (20/10/2020).

“Kebebasan yang kebablasan,” ungkapnya.

Dalam unggahannya itu, Sabilul meyertakan foto oknum anggota HMI cabang Palopo tersebut yang telah ditahan di Polres Palopo guna tindak lanjut.

Oknum tersebut ditahan dengan masih menggunakan baju yang sama saat ia melakukan orasi.

Sabilul mengatakan bahwa, menyampaikan pendapat di muka umum tidak dilarang dan sudah diatur dalam UUD 1945 dan Undang-undang.

“Salah satu napas Amandemen UUD NRI 1945 adalah diakomodirnya pasal mengenai hak asasi manusia (HAM),” ujarnya.

Menurutnya, bila dibedah lagi, salah satu yang diatur dalam pasal mengenai HAM itu adalah kebebasan menyampaikan aspirasi atau pendpaat di muka umum.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved