Pria Ini Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih 16 Tahun, Beraksi Hingga 3 Kali
Seorang pria warga Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, berinisial AAL (30) tega cabuli adik ipar sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria warga Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, berinisial AAL (30) tega cabuli adik ipar sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Mirisnya, perbuatan tak senonoh itu dilakukan AAL hingga tiga kali.
Peristiwa itu dilakukan AAL di rumahnya saat situasi sedang kosong.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza menyebutkan bahwa tindakan bejat tersebut dilakukan tak hanya sekali, bahkan hingga tiga kali di rumah korban di Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak.
Ia menjelaskan kronologi kejadian terakhir terjadi pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Saat itu korban sedang berada di dalam rumah seorang diri.
Kemudian tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah dan menemui korban.
Lalu langsung memeluk tubuh korban dari belakang dan langsung melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunmedan.com, Kamis (22/10/2020) pagi.
Ia menyebutkan perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut dilakukan berulang hingga total ada tiga kali di rumah korban.
"Kemudian atas perbuatan pelaku, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak," ungkap Arfin.
Setelah mendapatkan laporan, Tim Polsek Patumbak pada Senin (11/10/2020) sekitar pukul 12.00 WIB mendapat informasi bahwa pelaku berada di Pasar V Patumbak.
"Kemudian tim dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Purba langsung melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan melihat tersangka lagi berdiri di depan rumah. Selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan," jelasnya.
Arfin menjelaskan, tersangka langsung digelandang ke Polsek Patumbak guna proses hukum selanjutnya
Ia menyebutkan pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 jo 76d subsider Pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Ia menyebutkan, AAL terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
(vic/tribunmedan.com)