Breaking News

Fakta Janggal Matinya Chai Changpan, Babak Baru Sudah Dibuka, Bakal Ada Tersangka Lagi

Meskipun napi yang telah divonis hukuman mati tersebut, telah ditemukan tewas gantung diri di tempat persembunyiannya di Hutan Tenjo.

kompas.com
Polda Metro Jaya telah memasukkan nama Cai Changpan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah ditemukan tewas gantung diri di hutan Jasinga, Bogor, pada Sabtu (17/10/2020) lalu, kasus kaburnya Cai Changpan memasuki babak baru.

Polisi tetap melanjutkan kasus kaburnya terpidana mati ini.

Bahkan bakal ada tersangka baru dari kasus ini.

Meskipun napi yang telah divonis hukuman mati tersebut, telah ditemukan tewas gantung diri di tempat persembunyiannya di Hutan Tenjo.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Dilansir dari Tribunnews ( Tribunmedan.com grup ), Ia mengatakan pihaknya sudah memeriksa beberapa anak buah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Sejumlah jajaran di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diperiksa secara bergilir.

Tidak terkecuali Kalapas Kelas I Tangerang Jumadi dan Kakanwil Kemenkumham Banten Andika Dwi Prasetya yang menaungi Lapas Kelas I Tangerang.

"Semua kami sudah panggil, semua (diperiksa) jadi saksi," kata Yusri di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (21/10/2020).

Meski tidak membeberkan perkembangan penyidikan teranyar.

Dimana sebelumnya ada dua petugas Lapas Kelas 1 Tangerang jadi tersangka karena membantu Cai Changpan kabur.

Yusri menyatakan ada peluang penambahan tersangka dari oknum jajaran Kemenkumham.

Mengingat proses penyidikan masih berlanjut.

"Masih berjalan, masih berjalan. Kami masih mendalami apakah kemungkinan masih ada (penambahan) tersangka lagi, masih didalami, masih penyidikan," ujarnya.

Baru ada dua tersangka yang bantu beli pompa yang ditetapkan Ditkrimum Polda Metro Jaya.

tribunnews
Selebaran buronan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. (Dok. Polres Tangerang Kota) (istimewa)
Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved