Terungkap 4 Fakta Yulia (42) Dibunuh dan Dibakar di Dalam Mobilnya oleh Rekan Bisnis

Seorang perempuan bernama Yulia (42) ditemukan di dalam mobil hangus terbakar di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-Medan.com/Dok.Polda Jateng
TERKAIT UTANG PIUTANG - Terduga pelaku (kiri) dan kondisi mobil terbakar di dalamnya ditemukan Yulia (42) tewas menegenaskan (tengah), serta keluarga Yulia memegang foto Yulia semasa hidupnya (kanan) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya polisi menuntaskan kasus mobil terbakar yang di dalamnya ditemukan jenazah seorang perempuan di Jawa Tengah. 

Sebagaimana dalam penyeledikan polisi, seorang perempuan bernama Yulia (42) ditemukan di dalam mobil hangus terbakar di Dukuh Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (20/10/2020) malam.

Kronologi Kerabat Jokowi Ditemukan Tewas Dalam Mobil Terbakar di Sukoharjo,  Ada Luka di Dahi - Tribunnews.com Mobile

Penampakan mobil usai dilakukan olah forensik di Polres Sukoharjo, Rabu | TribunSolo.com/Ilham Oktafian

Berikut fakta-fakta penjelasan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi persnya di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat (23/10/2020).

1. Kronologi pelaku menghabisi korban

Pada Selasa sore korban menemui pelaku di kandang ayam daerah Ngesong, Bendosari.

Dia melakukan pengecekan ayam karena bisnis berdua (korban dengan pelaku).

Kemudian korban masuk ke mobil dan dipukul pelaku dari belakang dengan menggunakan linggis sebanyak dua kali.

Kemudian korban diseret dan dilakban.

Selanjutnya, pelaku memaksa korban untuk memberitahukan pin ATM-nya.

Setelah diberitahu korban nomor PIN-nya, pelaku kemudian membakar mobil dan korban di dalamnya.

Mobil  itu terbakar tepat berada di depan halaman toko material Dukuh Cendono Baru yang berdekatan kandang ayam.

Penemuan mayat terbakar di Sukoharjo.

Penemuan mayat  Yulia (42) terbakar di Sukoharjo. (KOMPAS.com/polda jateng)

2. Pelaku ambil uang korban melalui ATM 

Setelah korban dan mobilnya hangus terbakar, pelaku kemudian mengambil uang cash korban dari dalam tas sebanyak Rp 8 juta.

Kemudian, pelaku juga pergi mengambil uang melalui ATM sebanyak Rp 8 juta dan Rp 15 juta melalui dua ATM.

"Jadi, sebelum meninggal pelaku meminta pin ATM korban. Pelaku sempat ambil uang korban Rp 8 juta melalui ATM di hari yang sama sebelum meninggal. Uang yang dibawa juga diambil. Cash Rp 8 juta, ATM Rp 15 juta. Dua ATM," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Motif pembunuhan itu diduga dilatarbelakangi masalah utang piutang.

Di mana pelaku mempunyai utang kepada korban sebesar Rp 145 juta.

Dengan harapan kalau pelaku menghabisi korban, maka utangnya akan hilang.

Sehingga pelaku gelap mata untuk menghabisi korban.

"Menurut keterangan dari saksi-saksi dan pelaku, korban menginvestasikan dana untuk usaha ternak ayam dan ada juga hutang secara pribadi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Wihastono, Jumat (23/10/2020).

3. Hasil otopsi korban

Yulia (42) merupakan warga Kampung Gambuhan, Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon Solo.

Berdasarkan hasil otopsi dari korban ditemukan adanya luka memar di bagian kepala.

Diduga bekas pukulan benda tajam dan tumpul.

Pelaku E, diduga pembunuh perempuan dalam mobil terbakar diamankan di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2020).

Pelaku E, diduga pelaku pembunuh perempuan yang bernama Yulia (42) dalam mobil terbakar diamankan di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2020). (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

4. Terduga pelaku ditangkap

Polisi menangkap dua terduga pembunuh, Yulia (42).

Keduanya ditangkap pada Kamis (22/10/2020) dini hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar (Kombes) Polisi Wihastono membenarkan penangkapan dua terduga pelaku pembunuhan.

"Ada dua orang, satu di antaranya hanya membantu, inisialnya E," kata Kombes Wihastono yang dikutip dari Kompas, Jumat (23/10/2020).

Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta membantu pelaku E dalam menghabisi korban.

Pelaku E ditangkap di rumahnya dalam waktu satu kali 24 jam pada Rabu (21/10/2020) pukul 03.00 WIB.

Penangkapan dilakukan kerja sama tim gabungan dari Polres Sukoharjo, Laboratorium Forensik dan Jatanras Polda Jateng.

Pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

(*)

Artikel ini diolah Tribun-Medan.com dari Kompas.com dengan judul "Perempuan Dalam Mobil yang Terbakar di Sukoharjo Dibunuh karena Masalah Bisnis" DAN Kronologi Tewasnya Perempuan yang Terbakar dalam Mobil di Sukoharjo, Dipukul dengan Linggis hingga ATM Dikuras

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved